Komnas HAM menekankan perlindungan warga sipil dan mendesak evaluasi operasi militer setelah 12 orang tewas dalam konflik di Papua.
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti perlindungan warga sipil dalam operasi militer di Papua setelah 12 orang dilaporkan tewas, dan meminta negara memastikan penegakan hukum tetap menghormati prinsip hak asasi manusia (HAM) di tengah konflik bersenjata.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, insiden tersebut terjadi saat Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalankan operasi terhadap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak. Dalam peristiwa itu, warga sipil menjadi korban, termasuk kelompok rentan.
“Peristiwa ini menyebabkan 12 (dua belas) warga sipil meninggal dunia termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius,” ujarnya sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Sabtu (18/04/2026).
Ia menambahkan, hingga kini Komnas HAM masih melakukan pengumpulan data dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan jumlah korban serta kondisi terkini para korban.
“Sampai saat ini Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya,” imbuhnya.
Dalam perspektif perlindungan HAM, Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan korban sipil, baik dalam situasi perang maupun di luar perang, tidak dapat dibenarkan. Anis menilai hal tersebut berpotensi melanggar hukum humaniter internasional (international humanitarian law) serta prinsip dasar HAM.
“Yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman. Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights),” tuturnya.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban utama melindungi warga sipil, khususnya kelompok rentan, dari dampak konflik bersenjata. Oleh karena itu, semua pihak diminta menahan diri agar tidak memperluas dampak kekerasan dan tidak menjadikan masyarakat sipil sebagai sasaran.
Selain itu, pendekatan keamanan yang dilakukan aparat diminta tetap profesional, terukur, dan berlandaskan prinsip HAM. Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban serta jaminan keamanan agar warga tidak terpaksa mengungsi.
“Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.
Komnas HAM memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap peristiwa ini sesuai mekanisme yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas serta perlindungan HAM tetap ditegakkan di tengah situasi konflik. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan