Kejati Kaltim menetapkan dan menahan mantan Kadistamben Kukar dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara untuk tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan seorang tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2010–2011, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara untuk aktivitas pertambangan ilegal, Rabu (15/04/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa proses penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1),” katanya.
Pada hari yang sama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. “Terhadap tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ucapnya.
Penahanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana yang berat serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dakwaan primair, serta Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidair.
“Terhadap tersangka disangkakan primair pasal 603 KUHP jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan subsidair pasal 604 KUHP,” katanya.
Toni menjelaskan, saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara benar, sehingga membuka peluang bagi sejumlah perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah.
“Bahwa tersangka yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011 tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara benar sehingga beberapa perusahaan dapat dengan mudah melakukan penambangan di HPL milik pemerintah tanpa izin,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar, meski jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan oleh penyidik bersama auditor. Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
“Selain itu juga terdapat dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan