Pemanfaatan teknologi face recognition oleh kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian telepon seluler di Kabupaten HSU.
AMUNTAI – Kejelian teknologi pengenal wajah atau face recognition milik Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap pelaku pencurian telepon seluler di sebuah toko teknik di Desa Tambalangan, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial KU (33) akhirnya ditangkap setelah identitasnya cocok dengan rekaman kamera pengawas.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah pada Selasa 14 April 2026, setelah sebelumnya warga melaporkan keberadaan pria mencurigakan di Masjid Al-Jihad Amuntai. Tanpa membawa identitas diri, pria tersebut diamankan ke Mapolsek Amuntai Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres HSU, Asep Hudzainur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di Toko Teknik 37 pada Senin 2 Maret 2026 sore. Saat itu, korban bernama Bawaytullah tengah melayani pembeli dan meletakkan ponsel Oppo A95 miliknya di atas meja toko.
“Pelaku datang berpura-pura hendak membeli kabel tis. Saat karyawan toko mencari barang, pelaku mengambil ponsel korban dan memasukkannya ke saku celana,” kata Asep, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (15/04/2026).
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television atau CCTV) yang memperlihatkan dirinya mengenakan helm sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor matik berwarna hitam. Berdasarkan rekaman tersebut, petugas melakukan analisis wajah menggunakan teknologi face recognition hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
“Setelah dilakukan pemindaian wajah oleh Unit Inafis, identitas pria itu cocok dengan pelaku pencurian berdasarkan rekaman CCTV,” ujar Asep.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,9 juta. Polisi kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Amuntai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
KU dijerat Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penanganan kasus ini menunjukkan pemanfaatan teknologi kepolisian dalam mempercepat pengungkapan tindak kriminal di wilayah HSU. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan