Penertiban 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang mengungkap penyalahgunaan fungsi warung menjadi tempat hiburan terselubung yang melanggar berbagai peraturan daerah.
BANJAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, yang diduga menyalahgunakan fungsi sebagai tempat hiburan terselubung, Rabu. Penertiban dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran sejumlah peraturan daerah (Perda), mulai dari ketertiban sosial hingga bangunan gedung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Banjar Agus Siswanto mengungkapkan, bangunan yang semula terindikasi sebagai warung makanan dan minuman ternyata menyediakan fasilitas room karaoke hingga kamar tertutup yang tidak sesuai peruntukan.
“Ada 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi, namun hasil penyelidikan terdapat room karaoke. Bahkan beberapa yang menyediakan kamar, sehingga diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,” ujar Agus sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (16/04/2026).
Ia menambahkan, selain melanggar Perda Ketertiban Sosial, bangunan tersebut juga terbukti melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran mencakup pendirian bangunan di area terlarang seperti sempadan jalan, bahu jalan, hingga jalur hijau.
Menurut Agus, langkah penertiban dilakukan setelah melalui tahapan administratif yang panjang. Pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sejak satu bulan sebelum Ramadan, disertai tiga kali surat peringatan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan tiga kali peringatan. Sebagian pemilik membongkar sendiri namun ada juga yang masih bertahan dan tertutup sehingga dibongkar secara paksa,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti berupa botol minuman beralkohol. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diklaim sebelumnya.
Penertiban yang ditargetkan rampung dalam satu hari itu melibatkan berbagai unsur, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Banjar, personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Kayu Bawang, Detasemen Polisi Militer, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan (PUPRP), serta Dinas Kesehatan Banjar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Banjar dalam menegakkan ketertiban umum serta memastikan pemanfaatan ruang sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menekan potensi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan