Sidang Terbuka Jadi Jawaban Sorotan Kasus Andrie Yunus

TNI memastikan persidangan terbuka akan mengungkap identitas dan peran tersangka dalam kasus penyiraman aktivis KontraS.

JAKARTA – Proses hukum kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki tahap persidangan di peradilan militer, dengan jaminan keterbukaan sidang sebagai respons atas sorotan publik terkait identitas para tersangka yang belum diungkap ke publik.

Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI), Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa wajah para tersangka akan terlihat dalam persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. “Saya pikir nanti akan terlihat di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional,” ujarnya saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (16/04/2026).

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berada di ranah peradilan militer karena seluruh tersangka berstatus prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Tersangkanya itu anggota militer aktif dan ini sesuai dengan peraturan perundangan dilakukan di peradilan militer,” kata Aulia.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat prajurit sebagai tersangka, meski sempat muncul dugaan jumlah pelaku mencapai 16 orang. Terkait hal tersebut, Aulia meminta publik menunggu fakta yang akan terungkap di persidangan. “Ya. Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan 4 orang. Nanti kita bisa lihat sidangnya, akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan,” pungkasnya.

Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4), menandai dimulainya proses peradilan. Para tersangka didakwa dengan pasal berlapis yang mengatur tindak kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyatakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat untuk disidangkan. “Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formal dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujarnya.

Pelimpahan berkas tersebut juga terlihat secara fisik saat tim oditur militer membawa dokumen perkara ke pengadilan sebagai bagian dari tahapan administrasi menuju persidangan terbuka.

Ke depan, jalannya sidang diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kasus ini, termasuk peran masing-masing tersangka dan transparansi penegakan hukum di lingkungan militer. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com