Lansia Masih Minim Akses Kerja, Kemnaker Siapkan Kebijakan Inklusif

Kemnaker mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperluas akses kerja bagi lansia di tengah meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.

JAKARTA – Pemerintah mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia) dengan melibatkan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk memperluas akses kerja di tengah meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai peluang pemanfaatan tenaga kerja lansia masih terbuka lebar, namun belum dimaksimalkan. Hal ini terlihat dari rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja lansia dibandingkan kelompok usia produktif lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang dalam menghadapi era masyarakat menua.

“Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (15/04/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan jumlah lansia yang pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia menjadi indikator bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus beradaptasi dengan perubahan struktur demografi.

Melalui kegiatan workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera”, Kemnaker mendorong implementasi kebijakan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan berkelanjutan dalam membuka peluang kerja bagi lansia.

“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.

Upaya tersebut mencakup pengembangan model penempatan tenaga kerja lansia, penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif, serta sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, DUDI, akademisi, komunitas, media, hingga mitra pembangunan.

Sebagai langkah konkret, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja khusus, termasuk lansia, guna memperkuat perlindungan sekaligus memperluas kesempatan kerja.

“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” ujar Esti.

Dengan kebijakan yang lebih inklusif, pemerintah berharap tenaga kerja lansia tidak hanya menjadi kelompok yang dilindungi, tetapi juga mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com