Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di berbagai daerah dengan kerugian negara lebih dari Rp243 miliar serta ratusan tersangka.
JAKARTA – Satuan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp243 miliar. Pengungkapan yang berlangsung selama 7–20 April 2026 itu juga menyeret ratusan tersangka dari ratusan laporan polisi yang ditangani aparat.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi penegakan hukum terbesar di sektor distribusi energi bersubsidi dalam periode singkat, dengan total 223 laporan polisi (LP) dan 330 tersangka yang diamankan dari sejumlah daerah.
Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif di lapangan. Ia menyampaikan, “Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Selasa, (21/04/2026).
Nunung menegaskan bahwa pola penyalahgunaan yang ditemukan meliputi praktik penimbunan, pengoplosan, hingga distribusi ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan subsidi pemerintah. Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem distribusi energi bersubsidi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Dari hasil penyidikan, aparat juga menemukan bahwa jaringan pelaku tersebar di beberapa wilayah dengan modus operandi yang bervariasi, mulai dari tingkat distribusi hingga pengecer. Kondisi ini membuat penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai daerah untuk memutus rantai penyalahgunaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM dan elpiji bersubsidi akan diperketat guna mencegah kerugian negara yang lebih besar serta memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan