DPRD Samarinda menggelar RDP untuk membahas kendala sertifikasi tanah dan sengketa lahan, serta mendorong transparansi dan ketelitian dalam penanganan kasus pertanahan.
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dua persoalan pertanahan yang berasal dari pengaduan masyarakat, yakni kendala sertifikasi tanah dan sengketa lahan, di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (22/04/2026).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, bersama anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, yakni Ronal Stephen Lonteng, Markaca, Aris Mulyanata, dan Sinar Alam. Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, aparat kelurahan dan kecamatan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
Pembahasan rapat difokuskan pada dua kasus utama, yakni persoalan administrasi sertifikasi tanah milik Tumijo di Jalan Tri Darma RT 15, Kelurahan Gunung Lingai, serta sengketa lahan antara Purnomo dan Sujono Sulistio di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
Samri menjelaskan, kendala utama dalam sertifikasi tanah milik Tumijo terletak pada belum terpenuhinya persyaratan administrasi berupa surat pengantar dari kelurahan yang belum ditandatangani lurah. Akibatnya, proses lanjutan oleh BPN Kota Samarinda tidak dapat dilakukan.

“Pengakuan dari Tumijo itu kendalanya ada di kelurahan kelurahan, tidak mau menandatangani permohonan itu, namun tadi Kelurahan beralasan karena lebih daripada kehati-hatian dalam mengeluarkan surat, akibatnya BPN tidak bisa melanjutkan tugasnya kalau tidak ada pengantar dari Kelurahan, Jadi hasil rapatnya Lurah akan bertandatangan kalau sama-sama turun meninjau lahan terlebih dahulu,” ujar Samri.
Ia menambahkan, sertifikat lama yang dimiliki belum terintegrasi dalam sistem pertanahan modern sehingga memerlukan pengukuran ulang. Namun, proses tersebut baru dapat dilanjutkan setelah kelengkapan administrasi dipenuhi.
Sementara itu, sengketa antara Purnomo dan Sujono Sulistio berawal dari transaksi jual beli tanah sejak 1980. Permasalahan muncul saat dilakukan pengukuran ulang yang diduga mengalami kekeliruan dalam penentuan batas lahan.
“Indikasi ada salah objek pada saat pengukuran ulang, jadi karena ada pengukuran ulang yang keliru sehingga menyebabkan tanah orang lain Jadi hilang padahal juga sudah bersertifikat, sementara itu luasan tanah Sujono Sulistio kurang lebih 4000-an M2,” tutur Samri.
Samri menegaskan, RDP ini merupakan upaya DPRD Kota Samarinda untuk mempertemukan seluruh pihak guna mencari solusi yang adil dan sesuai prosedur. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan setiap persoalan diselesaikan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
DPRD Kota Samarinda juga mendorong BPN Kota Samarinda melakukan penelitian ulang terhadap dokumen yang berkaitan dengan kedua kasus tersebut, termasuk penelusuran riwayat kepemilikan, verifikasi batas lahan dengan menghadirkan saksi, serta pengkajian ulang hasil pengukuran sebelumnya.
“Koreksi bagi BPN supaya kedepannya dalam bekerja itu harus hati-hati meneliti jangan sampai karena kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan tanpa ada penelitian yang lebih dalam akhirnya menyebabkan orang lain Jadi kehilangan jangan sampai terjadi,” tegas Samri.
Melalui fasilitasi RDP ini, DPRD Kota Samarinda berharap kedua persoalan dapat segera menemukan titik terang, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah konflik serupa di masa mendatang. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan