Ancaman 15 Tahun, Tiga Terdakwa Molotov Hanya Dituntut 9 Bulan

Jaksa menuntut tiga terdakwa kasus perakitan bom molotov dengan hukuman sembilan bulan penjara, sementara kuasa hukum menilai tuntutan tersebut ringan dan tidak rinci.

SAMARINDA – Sidang perkara dugaan perakitan bom molotov dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (23/04/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Perkara ini melibatkan Suriya Ehrikals Langoday dalam perkara Nomor 1039/Pid.Sus/2025/PN Smr, serta Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Johan Erik Manurung dalam perkara Nomor 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr. Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Alfiqri di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan mempertimbangkan peran masing-masing dalam perkara. “Dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan penjara,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Rahmad Fauzi

Kuasa hukum terdakwa, Rahmad Fauzi, membenarkan bahwa JPU telah membacakan tuntutan pidana penjara selama sembilan bulan terhadap para terdakwa. “Tadi dari penuntut umum telah mengajukan tuntutan, itu ditahan selama 9 bulan,” katanya.

Rahmad menilai tuntutan tersebut tergolong ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal dalam pasal yang dikenakan, meskipun terdapat sejumlah catatan terhadap substansi tuntutan. “Terkait tuntutannya sebenarnya itu bisa dibilang ringan,” ucapnya.

Ia juga mengkritisi isi tuntutan yang dinilai tidak menguraikan secara rinci perbuatan masing-masing terdakwa. Menurutnya, JPU hanya menyebutkan unsur-unsur umum tanpa menjelaskan secara spesifik tindakan yang dilakukan para terdakwa dalam perkara tersebut. “Di dalam tuntutan penuntut umum tidak menjelaskan apa yang mereka perbuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmad menyebut bahwa uraian dalam tuntutan cenderung menyerupai surat dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan. “Lebih banyak kayak copy paste dakwaan ya,” ujarnya.

Dalam aspek hukum, Rahmad menjelaskan bahwa JPU menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf C. “Ini harusnya memakai KUHP baru, dan tadi terbukti memang penuntut umum memakai KUHP baru yaitu pasal 306 juncto pasal 20 huruf C,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya dengan menyoroti ketidakjelasan uraian perbuatan dalam tuntutan JPU.

Rahmad juga menilai tuntutan sembilan bulan penjara telah diperkirakan sebelumnya karena tidak adanya korban dalam perkara tersebut serta kondisi barang bukti yang dinilai belum sempurna. “Kalau mengenai tuntutan ini sebenarnya sudah kita prediksi rendah,” katanya.

Berdasarkan ketentuan pasal yang dikenakan, ancaman pidana maksimal dalam perkara ini dapat mencapai 15 tahun penjara. Namun, rendahnya tuntutan dinilai dipengaruhi oleh fakta bahwa perbuatan para terdakwa belum menimbulkan dampak luas. “Karena belum ada korban dan ini masih kita lihat barang itu belum sempurna,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com