DPRD Samarinda menunda pembahasan Raperda PSU karena draf belum matang, sekaligus menekankan pentingnya regulasi untuk mencegah risiko banjir dan menata kawasan permukiman.
SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman di Kota Samarinda ditunda sementara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Penundaan dilakukan karena draf regulasi dinilai belum siap dan perlu penyempurnaan sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda. Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pembahasan berjalan lebih efektif dan tidak berulang.
“Draft yang belum optimal berpotensi menghambat pembahasan pasal demi pasal. Makanya kami minta diperbaiki dulu, supaya nanti saat dibahas lebih jelas dan tidak bolak-balik revisi,” ujar Viktor saat ditemui di ruang rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (22/04/2026).
Viktor menekankan bahwa kualitas substansi dan sistematika penyusunan draf menjadi aspek krusial dalam pembentukan regulasi. Menurutnya, tanpa kesiapan yang matang, proses legislasi berpotensi tidak efektif dan memakan waktu lebih lama.
Ia juga menyoroti urgensi penguatan regulasi di tengah pesatnya pertumbuhan pembangunan perumahan di Samarinda. Tanpa aturan yang jelas, pemerintah berpotensi menanggung beban tambahan dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum yang tidak memenuhi standar.
Selain itu, Viktor mengingatkan adanya potensi dampak lingkungan, terutama risiko banjir, jika pembangunan perumahan tidak dikendalikan dengan perencanaan infrastruktur yang memadai. “Raperda ini juga menjadi bagian dari upaya mitigasi agar pembangunan perumahan tidak memperburuk risiko banjir di kota,” katanya.
Dalam mekanisme pembahasan, ia memastikan Raperda PSU tetap akan dibahas melalui Bapemperda DPRD Samarinda tanpa pembentukan panitia khusus (pansus). Menurutnya, hal itu masih sesuai dengan fungsi dan kewenangan alat kelengkapan dewan.
Viktor juga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda untuk segera menyempurnakan draf Raperda. Perbaikan diharapkan mencakup aspek substansi, teknis, serta kesesuaian dengan kondisi lapangan.
Ia menegaskan penyelesaian Raperda PSU menjadi salah satu prioritas DPRD Samarinda pada tahun ini, guna menciptakan tata kelola perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum. “Ini penting untuk memastikan pembangunan tidak memperparah kondisi lingkungan, terutama banjir,” tuturnya.
Dengan regulasi yang komprehensif, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan permukiman sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan di Samarinda. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan