Pemerintah memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menjangkau pekerja informal melalui penguatan regulasi dan integrasi data nasional.
JAKARTA – Pemerintah pusat mempercepat langkah integrasi pekerja sektor informal ke dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menitikberatkan pada perluasan perlindungan bagi kelompok rentan di tengah perkembangan ekonomi digital dan dinamika pasar kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk menjangkau pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja sektor perikanan dan perkebunan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi dalam skema jaminan sosial nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa perlindungan sosial merupakan hak fundamental setiap pekerja tanpa terkecuali. “Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/04/2026), sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Kamis (23/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini terletak pada rendahnya keterjangkauan program jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, yang selama ini lebih didominasi oleh pekerja formal. Oleh karena itu, Kemnaker mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya, agar mendapatkan perlindungan sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga menjadi perhatian dalam upaya perluasan kepesertaan. Pemerintah mendorong pengakuan formal terhadap status mereka sebagai pekerja, sehingga memiliki akses yang sama terhadap perlindungan jaminan sosial.
Yassierli menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam memperluas cakupan perlindungan. “BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” katanya.
Dalam upaya mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya integrasi data lintas sektor. Data yang terintegrasi dinilai menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, termasuk dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa perlindungan pekerja harus menjadi prioritas bersama, tanpa membedakan status formal maupun informal. “Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujarnya.
Kebijakan perluasan jaminan sosial ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi yang semakin dinamis. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan