Pansus DPRD Samarinda Bongkar Catatan Proyek TPA hingga Kolam Retensi

Pansus DPRD Samarinda menemukan sejumlah persoalan dalam proyek strategis, mulai dari kualitas pekerjaan hingga minimnya kontribusi PAD, yang akan menjadi dasar rekomendasi evaluasi pemerintah daerah.

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menemukan sejumlah persoalan krusial dalam proyek strategis daerah, mulai dari kualitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), belum optimalnya pengelolaan Teras Samarinda, hingga belum terealisasinya rekomendasi pelebaran inlet terowongan, dalam kunjungan lapangan yang dilakukan pada Senin (27/04/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus LKPJ 2025 DPRD Samarinda Achmad Sukamto, didampingi Wakil Ketua Abdul Rohim, bersama anggota Jasno, Sutrisno, Elnatan Pasambe, Maswedi, Harminsyah, dan Muhammad Andriansyah, serta turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan kondisi riil di lapangan. Hasilnya, Pansus menemukan sejumlah catatan penting, terutama pada proyek pembangunan fasilitas TPA yang menelan anggaran sekitar Rp28 miliar. Meski telah dinyatakan selesai 100 persen oleh kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kualitas pekerjaan dinilai belum optimal.

Ketua Pansus LKPJ 2025 DPRD Samarinda, Achmad Sukamto

“Kalau kita lihat dengan anggaran sebesar itu, hasilnya masih kurang. Secara desain, area netfield seharusnya bisa lebih luas untuk mengantisipasi potensi longsor,” ujar Sukamto saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Selain itu, Pansus juga menyoroti perubahan spesifikasi teknis berupa pengurangan jumlah pipa penampungan gas dari rencana awal 25 titik menjadi hanya 9 titik. Padahal, pipa tersebut berfungsi penting dalam pengelolaan gas dari timbunan sampah.

“Padahal fungsi pipa itu penting untuk penyebaran dan pembuangan gas dari timbunan sampah. Kalau dikurangi, tentu tidak maksimal,” tegas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Pansus juga mencatat bahwa rekomendasi LKPJ Tahun 2024 terkait pelebaran jalur masuk atau inlet terowongan hingga kini belum direalisasikan. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kelancaran operasional fasilitas di masa mendatang.

“Rekomendasi terowongan pada tahun sebelumnya belum ditindaklanjuti. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” katanya.

Dalam kunjungan ke kawasan Teras Samarinda, Pansus menilai skema kerja sama pengelolaan belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2025, kontribusi yang diterima Pemkot Samarinda tercatat sekitar Rp500 juta, angka yang dinilai masih jauh dari potensi yang ada.

“Kami menilai pembagian yang hanya sekitar 10 persen sangat kecil. Ke depan, kami akan merekomendasikan perubahan kontrak agar lebih adil, misalnya dengan skema bagi hasil yang lebih proporsional,” jelasnya.

Menurut Sukamto, skema pembagian hasil tersebut perlu dikaji ulang agar lebih menguntungkan pemerintah daerah dan mencerminkan keadilan dalam kerja sama. “Pemerintah menyiapkan bahan dan tempat, tapi ke depan harus dihitung betul efektivitas anggarannya. Jangan sampai nilai besar, tapi hasilnya tidak sebanding,” tuturnya.

Sementara itu, pada proyek kolam retensi Sempaja, Pansus mencatat adanya peningkatan anggaran dari Rp19 miliar menjadi Rp28 miliar. Namun, proyek tersebut dinilai belum terintegrasi secara optimal, termasuk kebutuhan tambahan fasilitas seperti pompa untuk mendukung fungsi pengendalian banjir.

“Kolam retensi Sempaja dan saya mencatat adanya pekerjaan kolam retensi yang mengalami penambahan anggaran dari Rp19 miliar menjadi Rp28 miliar, namun hingga kini belum terintegrasi secara optimal,” ungkap Sukamto.

Pansus juga menyinggung rencana pengolahan sampah menjadi energi yang tengah dipersiapkan Pemkot Samarinda. Secara prinsip, rencana tersebut didukung, namun perlu perencanaan matang dan pengelolaan anggaran yang cermat.

“Untu rencana pengolahan sampah menjadi energi, Pansus pada prinsipnya mendukung, namun mengingatkan agar perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan secara lebih cermat,” tambahnya.

Seluruh hasil kunjungan lapangan ini akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Samarinda dalam mengevaluasi kinerja Pemkot Samarinda Tahun Anggaran 2025, yang diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan ke depan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com