Audit Internal Ungkap Penggelapan Rp208 Juta di TAP Sosok, Sales Jadi Tersangka

Audit internal perusahaan mengungkap penggelapan di unit TAP Sosok dengan kerugian lebih dari Rp200 juta hingga berujung penetapan tersangka oleh polisi.

SANGGAU – Dugaan penggelapan di unit Telkomsel Authorized Partner (TAP) Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, akhirnya memasuki tahap hukum lebih lanjut setelah penyidik menaikkan status perkara dari laporan pengaduan menjadi laporan polisi, menyusul temuan audit internal yang mengungkap kerugian perusahaan ratusan juta rupiah.

Perkara tersebut ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu di bawah Kepolisian Resor (Polres) Sanggau, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/IV/2026/SPKT/Polsek Tayan Hulu/Polres Sanggau/Polda Kalbar tertanggal 27 April 2026. Status ini merupakan peningkatan dari laporan pengaduan sebelumnya yang dibuat pada 24 April 2026.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tayan Hulu, Pintor Hutajulu, menyatakan peningkatan status dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan gelar perkara menemukan bukti yang cukup, termasuk pengakuan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan saudara ARW sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolsek Tayan Hulu, sebagaimana diberitakan Tribunpontianak, Senin (28/04/2026).

Kasus ini bermula dari audit internal perusahaan yang menemukan ketidaksesuaian antara stok barang dan catatan keuangan di kantor TAP Sosok. Audit tersebut mengungkap adanya selisih yang terus meningkat sejak September 2025 hingga April 2026.

Pelapor, Yuyun Nilawaty (28), yang bertindak atas nama CV Juanda, melaporkan bahwa selisih tersebut mencakup uang serta barang berupa voucher dan kartu perdana. Total barang yang hilang tercatat mencapai 10.533 item dengan nilai kerugian sekitar Rp208.208.200.

Temuan audit lanjutan pada 24 April 2026 semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Dari hasil penelusuran, barang-barang tersebut diketahui telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada ARW (26), yang bertugas sebagai tenaga penjualan.

Dalam pemeriksaan, ARW mengakui telah melakukan penggelapan atas barang-barang tersebut. Pengakuan itu menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian kerja, laporan audit, data barang hilang, dua unit telepon genggam, printer thermal, serta bukti transaksi penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 488 subsider Pasal 486 terkait tindak pidana penggelapan.

Kapolsek Tayan Hulu menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dengan menjunjung prinsip profesionalitas dan transparansi.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) sebagai bagian dari tahapan menuju proses hukum selanjutnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com