Terungkap! Sabu 20 Gram Disembunyikan dalam Rice Cooker

Polisi mengungkap penyelundupan sabu seberat 20,20 gram yang disembunyikan dalam rice cooker dan dikirim melalui travel dari Pontianak ke Ketapang.

KETAPANG – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan dalam kotak rice cooker berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Dua warga Kecamatan Tumbang Titi berinisial I (46) dan R (42) diamankan saat mengambil paket mencurigakan yang dikirim menggunakan mobil travel, Jumat 24 April 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Kabupaten Ketapang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Ketapang melalui penyelidikan intensif di lapangan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang Muhammad Harris melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Ketapang I Dewa Made Sukerta menjelaskan, petugas kemudian melakukan pemantauan di jalur yang dicurigai. Hingga akhirnya, kendaraan travel yang dimaksud terdeteksi melintas di kawasan Jalan Poros Pelang–Tumbang Titi, Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

“ Setelah menerima informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan ternyata benar, sekira pukul 04,00 Wib Saat mobil travel yang kita curigai sampai di area Jalan Poros Pelang -Tumbang Titi Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak, terlihat kedua pelaku yaitu I dan R langsung mengambil paket kotak rice coocker dan langsung kami lakukan upaya hukum melalui diamankannya kedua pelaku,” ujar I Dewa Made Sukerta, sebagaimana diberitakan Tribunpontianak, Senin (27/04/2026).

Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung menggeledah barang dan badan kedua pelaku dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 20,20 gram bruto, yang disembunyikan di bawah rice cooker.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui barang tersebut merupakan milik I yang rencananya akan diedarkan kembali dengan bantuan R. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Kasat Resnarkoba Polres Ketapang menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada dua pelaku tersebut. Aparat akan melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana “, Pungkas AKP Dewa.

Pengungkapan ini memperlihatkan tren baru dalam modus operandi peredaran narkotika yang memanfaatkan barang elektronik sebagai sarana penyamaran. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkoba di wilayah Ketapang. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com