Polsek Mukok mengamankan dua anak yang diduga melempari bus Damri di Jalan Raya Semuntai hingga merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan penumpang.
SANGGAU – Aksi pelemparan batu terhadap bus Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Damri) di Jalan Raya Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), menjadi perhatian kepolisian karena melibatkan dua anak dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Mukok mengamankan dua terduga pelaku berinisial AP (13) dan AD (16) kurang dari 12 jam setelah kejadian. Keduanya merupakan warga Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.15 Waktu Indonesia Barat (WIB). Saat itu, bus Damri yang melintas di Jalan Raya Semuntai dilempari batu hingga mengalami kerusakan pada bagian kendaraan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban yang diwakili Sugeng Wahono kepada pihak kepolisian, sebagaimana diwartakan Polda Kalbar, Kamis, (11/06/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Mukok melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian pada Kamis, 11 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB. Langkah cepat dilakukan untuk mengungkap identitas terduga pelaku sekaligus mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan warga, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada AP dan AD. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Kepala Unit Intelijen dan Keamanan (Kanit Intelkam), serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Mukok kemudian mendatangi kediaman keduanya di Dusun Sungai Kunyit.
Setelah menjalani pemeriksaan awal dan interogasi, kedua terduga pelaku mengakui telah melempar bus Damri menggunakan batu yang diambil di sekitar depan Gereja Semuntai. Berdasarkan pengakuan mereka, tindakan itu dilakukan tanpa motif tertentu dan disebut hanya karena iseng.
Meski demikian, tindakan tersebut tetap dinilai berbahaya karena dapat mengancam keselamatan penumpang, sopir, dan pengguna jalan lain. Selain itu, aksi pelemparan juga menimbulkan kerugian materiil terhadap sarana transportasi umum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua batu yang digunakan untuk melempar, satu pecahan kaca spion bus yang rusak, satu unit telepon genggam Redmi A3 warna hitam milik AP, serta satu unit telepon genggam Infinix warna hitam milik AD.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mukok Firman S. menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat, termasuk perusakan terhadap sarana transportasi umum.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sehingga tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Mukok juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan melaksanakan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat agar lebih aktif mengawasi anak serta menjaga keamanan fasilitas transportasi umum. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan