0-4064x3048-0-0#

Wabup Paser Buka Sosialisasi KIP, KI Kaltim Tegaskan Wajib Buka Data

Pemkab Paser mendorong seluruh badan publik meningkatkan transparansi informasi guna mencegah hoaks dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

PASER — Wakil Bupati (Wabup) Paser Ikhwan Antasari membuka Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Paser, Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini menekankan pentingnya transparansi informasi sebagai langkah strategis menangkal hoaks dan disinformasi di era digital.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Lou Bapekat tersebut dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lembaga vertikal, serta kepala desa (Kades) se-Kabupaten Paser (Paser). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman badan publik terhadap standar keterbukaan informasi dan indikator penilaian Monev.

Dalam sambutannya, Wabup Paser menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mempersempit ruang penyebaran informasi palsu.

“Arus informasi cepat, tapi gampang juga jadi disinformasi. Ketika pemerintah hadir memberi informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses, ruang hoax makin sempit,” ungkapnya.

Ia juga menekankan agar seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser lebih aktif menyampaikan informasi terkait program pemerintah, baik yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan.

Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) yang diwakili Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Wesley Liano Hutasoit, memaparkan materi terkait panduan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban seluruh badan publik yang menggunakan anggaran negara, tanpa terkecuali.

“Baik itu Sekolah, yayasan, NGO, OPD, hingga desa, selama operasionalnya pakai uang negara, disebut sebagai badan publik, maka wajib buka data”, tegas Wesley.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi ini setiap badan publik diharapkan memahami mekanisme serta indikator penilaian Monev keterbukaan informasi, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah konkret Pemkab Paser dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com