Sidang Perdana, Oditur Beberkan Awal Konflik Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Oditur mengungkap interupsi dalam rapat revisi UU TNI menjadi awal perkenalan korban dan para terdakwa sebelum insiden penyiraman air keras.

JAKARTA – Oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta membeberkan latar belakang dan kronologi dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, yang menyeret empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (29/4), oditur menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal dari interaksi antara korban dan para terdakwa pada Maret 2025. Saat itu, Andrie disebut menghadiri rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI di sebuah hotel di Jakarta dan melakukan interupsi.

Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Lakka. Dalam dakwaan, oditur mengungkap bahwa para terdakwa mulai mengenal Andrie sejak insiden interupsi tersebut, yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa sebelum terjadinya penyiraman air keras.

“Oditur menyatakan keempat terdakwa mengenal Andrie pada Maret 2025 lalu saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi UU TNI di salah satu hotel di Jakarta,” sebagaimana dilansir Cnn Indonesia, Rabu (29/04/2026).

Sidang ini menjadi tahap awal dalam proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh motif dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melanjutkan persidangan dengan agenda berikutnya guna mendalami alat bukti dan keterangan saksi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut aktivis hak asasi manusia serta dugaan keterlibatan aparat militer. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com