Kasus Andrie Yunus Bisa Dikembangkan, Mahfud Soroti Dua Arah Hukum

Mahfud MD menyebut persidangan militer dan penyelidikan kepolisian menjadi kunci untuk mengungkap dugaan pelaku sipil dalam kasus penyiraman aktivis.

JAKARTA – Peluang pengungkapan dugaan keterlibatan pelaku sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dinilai masih terbuka melalui dua jalur hukum, yakni persidangan militer dan penyelidikan kepolisian.

Hal tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang menilai proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara lebih luas.

Menurut Mahfud, jalur pertama dapat ditempuh melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan militer yang saat ini mengadili empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terduga pelaku penyiraman.

“Kalau itu menjadi fakta hukum (dalam sidang di pengadilan militer), tentu bisa di-follow up,” ujar Mahfud, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (29/04/2026).

Selain itu, ia menyebut jalur kedua dapat dilakukan melalui penyelidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menerima laporan terkait kasus tersebut.

Mahfud menegaskan, pengembangan kasus melalui dua mekanisme tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk dari unsur sipil, dapat diungkap secara menyeluruh.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya terjadi pada 12 Maret 2026 dan menimbulkan perhatian luas publik karena melibatkan aparat serta menyangkut isu perlindungan terhadap aktivis.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, pengungkapan peran pihak lain di luar pelaku utama diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian keadilan bagi korban. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com