Putusan PN Pontianak membebaskan AR menegaskan pentingnya pembuktian kuat dalam perkara pidana setelah fakta persidangan menunjukkan pelaku bukan terdakwa.
PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutus bebas terdakwa kasus pencabulan anak, Agung Rahmanto (AR), setelah majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam sidang putusan yang digelar Senin (04/05/2026). Putusan ini sekaligus mengakhiri masa penahanan AR selama kurang lebih delapan bulan serta memulihkan nama baiknya.
Dalam amar putusan, majelis hakim PN Pontianak menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AR segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Perkembangan fakta di persidangan turut menjadi pertimbangan penting dalam putusan tersebut. Keterangan yang terungkap menunjukkan bahwa dugaan pelaku bukanlah AR, melainkan pihak lain yang disebutkan dalam proses sidang. Kondisi ini memperkuat penilaian hakim bahwa perkara tidak didukung alat bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa.
Sebelum putusan dibacakan, pihak keluarga terdakwa telah menyuarakan keyakinannya atas lemahnya bukti dalam perkara tersebut. “Kami berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan,” ujar pihak keluarga sebelum sidang putusan digelar, sebagaimana diberitakan Pontianak Informasi, Senin (04/05/2026).
Putusan bebas ini disambut haru oleh keluarga dan pihak terkait yang mengikuti jalannya persidangan. Suasana emosional tak terhindarkan saat hakim membacakan amar putusan yang menandai berakhirnya proses hukum panjang yang dijalani terdakwa.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim kembali menegaskan prinsip kehati-hatian dalam pembuktian perkara pidana, di mana setiap dakwaan harus didukung alat bukti yang kuat dan meyakinkan sebelum seseorang dinyatakan bersalah di hadapan hukum. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan