gambar ilustrasi

Modus Baru Mafia BBM Terbongkar, Bukan Oplosan tapi Harga

Penindakan terhadap 22 kasus penyalahgunaan distribusi BBM dan elpiji di Kalbar mengungkap praktik permainan harga dan penyaluran ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan komitmennya menertibkan distribusi energi bersubsidi setelah mengungkap 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 3 kilogram yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan 20 tersangka yang diduga memanfaatkan celah distribusi untuk keuntungan pribadi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mengungkap bahwa praktik pelanggaran tidak selalu berbentuk pengoplosan atau penyuntikan gas, melainkan permainan harga dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Hal ini memperparah ketimpangan akses energi bagi masyarakat penerima subsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Burhanudin menjelaskan pola pelanggaran yang ditemukan di lapangan. “Modusnya bukan penyuntikan elpiji 3 kilogram, tetapi menjual di atas harga eceran tertinggi dan menyalurkannya ke pihak yang tidak berhak,” ungkapnya, sebagaimana dilansir Insidepontianak, Senin (05/05/2026).

Menurutnya, skema tersebut memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan, sehingga distribusi energi bersubsidi tidak lagi tepat sasaran. Dampaknya, kelompok masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh BBM dan elpiji dengan harga yang seharusnya.

Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Kalbar. Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani enam kasus, sementara Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Polres Ketapang, dan Polres Sekadau masing-masing menangani tiga kasus. Polres Kayong Utara menangani dua kasus, sedangkan Polres Mempawah, Polres Singkawang, Polres Sambas, Polres Sintang, Polres Bengkayang, dan Polres Melawi masing-masing menangani satu kasus.

Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita barang bukti berupa 11.335 liter solar atau sekitar 11 ton dengan nilai mencapai Rp126,9 juta serta 9.434 liter pertalite. Selain itu, sebanyak 620 tabung elpiji 3 kilogram yang diduga akan didistribusikan secara ilegal juga diamankan.

Petugas juga menyita sarana operasional berupa 11 unit kendaraan roda empat dan 4 unit roda dua, serta uang tunai sebesar Rp490 ribu yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Burhanudin menegaskan para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan distribusi energi. Ia memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keadilan distribusi subsidi.

“Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan untuk memastikan distribusi BBM dan elpiji subsidi tepat sasaran,” tegas Burhanudin.

Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak praktik mafia energi sekaligus menjamin ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com