WNA China Terlibat, Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal Rp5,8 Miliar

Pengungkapan 20 kasus tambang emas ilegal di Kalbar mengarah pada dugaan jaringan lintas negara setelah satu WNA asal China ikut diamankan bersama puluhan tersangka.

PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap skala luas praktik pertambangan emas ilegal yang melibatkan 26 tersangka, termasuk satu warga negara asing (WNA) asal China, dengan total barang bukti emas mencapai 3,25 kilogram senilai sekitar Rp5,85 miliar sepanjang April hingga Mei 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mencatat, pengungkapan ini mencakup 20 kasus yang tersebar di berbagai wilayah, dengan dominasi peran pelaku sebagai pengumpul dan pembeli emas ilegal. Keterlibatan WNA berinisial TZ alias A dinilai memperkuat indikasi adanya jaringan peredaran emas ilegal lintas wilayah, bahkan lintas negara.

“Dari 26 tersangka, terdapat satu warga negara asing asal China. Mayoritas pelaku berperan sebagai pengumpul atau pembeli emas ilegal,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Burhanudin, sebagaimana diberitakan DetikKalimantan, Senin (04/05/2026).

Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah hukum, dengan Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani lima kasus, diikuti Kepolisian Resor (Polres) Ketapang empat kasus, serta Polres Sanggau dan Polres Sintang masing-masing dua kasus. Sementara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak dan sejumlah Polres lain seperti Sambas, Kapuas Hulu, Landak, Sekadau, Melawi, serta Kayong Utara masing-masing mengungkap satu kasus.

Selain emas seberat 3.250,33 gram, aparat juga menyita uang tunai lebih dari Rp1,2 miliar yang diduga terkait aktivitas tambang ilegal, termasuk yang berhubungan dengan keterlibatan WNA tersebut.

“Selain itu, uang tunai lebih dari Rp 1,2 miliar turut disita dari para pelaku, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas WNA tersebut,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai peralatan tambang ilegal, di antaranya satu unit ekskavator, tiga mesin sedot, 11 timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri sebagai bahan pemurnian emas. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan dalam aktivitas tersebut juga disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, Pasal 161, dan Pasal 161B, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, 161, dan 161B, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 100 miliar,” tegasnya.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik pertambangan ilegal, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara yang lebih luas.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik lokal maupun asing,” tegas Burhanudin. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com