gambar ilustrasi mengintip

Geger di Banjarmasin, Pria Rekam Adik Ipar Lewat Lubang Kunci Kamar Mandi

Seorang pria di Banjarmasin Barat dilaporkan ke polisi setelah diduga merekam adik iparnya saat mandi secara diam-diam menggunakan ponsel melalui lubang kunci kamar mandi.

BANJARMASIN – Seorang pria berinisial SS, warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, dilaporkan ke Polresta Banjarmasin setelah diduga merekam adik iparnya sendiri saat mandi secara diam-diam. Kasus tersebut kini ditangani kepolisian dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Laporan itu dibuat oleh korban berinisial IOR pada Selasa 5 Mei 2026 setelah mengetahui adanya rekaman video dirinya saat mandi di telepon genggam milik pelaku yang tak lain merupakan suami kakaknya sendiri.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polresta Banjarmasin, Tri Pebriana Putra, mengatakan peristiwa bermula ketika korban diminta datang ke rumah kakaknya untuk membantu menjaga anak.

“Korban datang untuk membantu menjaga keponakannya dan beraktivitas seperti biasa di rumah itu, termasuk mandi,” ujar Tri Pebriana Putra, sebagaimana dilansir Warta Banjar, Kamis, (07/05/2026).

Menurutnya, dugaan tindakan tidak senonoh tersebut terbongkar setelah istri pelaku menemukan video korban tengah mandi di ponsel milik SS. Rekaman itu diduga diambil secara diam-diam melalui lubang kunci kamar mandi rumah.

“Saat dimintai penjelasan, terlapor mengakui bahwa dirinya yang merekam video tersebut,” jelasnya.

Meski sempat menahan diri lantaran pelaku merupakan suami kakaknya sendiri, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum karena merasa privasinya telah dilanggar.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polresta Banjarmasin dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” bebernya.

“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan privasi dan keamanan perempuan, termasuk di lingkungan keluarga sendiri. Aparat kepolisian diharapkan dapat menuntaskan proses hukum secara profesional agar memberikan efek jera bagi pelaku tindak pelanggaran privasi dan kekerasan berbasis seksual. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com