Bangunan bedakan tak berizin di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin dibongkar Satpol PP karena berdiri di atas sungai dan dinilai berpotensi menghambat aliran air.
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menertibkan bangunan barak atau bedakan tak berizin di Komplek Mandastana 3, Kelurahan Kuripan, Jalan Gatot Subroto, Kota Banjarmasin, Senin (18/05/2026). Bangunan tersebut dibongkar karena berdiri di atas sungai dan dinilai menutup aliran air setempat.
Pembongkaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin menyampaikan rekomendasi penindakan. Bangunan yang sedang direnovasi itu disebut tidak memiliki izin resmi dari Pemko Banjarmasin.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Banjarmasin Chandra Iriandhy Wijaya mengatakan, Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) sebelumnya sudah menempuh langkah persuasif sesuai prosedur. Pemilik bangunan, Mahfudz, disebut telah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak mematuhi teguran tersebut.
“Bidang Wasbang melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan, H Mahfudz, namun tidak dipatuhi,” ucapnya, sebagaimana diberitakan Banjarmasin Post, Senin (18/05/2026).
Menurut Chandra, hingga batas waktu yang diberikan, pemilik bangunan tidak menunjukkan iktikad baik untuk membongkar atau membenahi sendiri bangunan yang melanggar aturan. Karena itu, Bidang Wasbang PUPR Kota Banjarmasin melimpahkan rekomendasi penindakan kepada Satpol PP Kota Banjarmasin sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Selain persoalan izin, posisi bangunan bedakan tersebut menjadi perhatian karena berdiri di atas sungai. Kondisi itu dikhawatirkan menghambat aliran air dan memperbesar potensi banjir berulang saat terjadi peningkatan debit air.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra mengatakan, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan resmi dari Dinas PUPR Kota Banjarmasin. Saat eksekusi berlangsung, keberadaan pemilik bangunan liar tersebut tidak diketahui.
Dalam proses pembongkaran, petugas menggunakan ekskavator milik Dinas PUPR Kota Banjarmasin. Alat berat itu digunakan karena ukuran bangunan cukup besar dan konstruksinya permanen.
“Karena kalau kami membongkar manual, bangunannya cukup besar dan permanen, jadi kita dibantu ekskavator PUPR,” jelas Hendra.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Banjarmasin menjaga fungsi sungai, menegakkan aturan bangunan, serta mencegah munculnya persoalan lingkungan yang dapat merugikan warga sekitar. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan