Pemkab Nunukan menggelar konsultasi publik penyusunan RPPLH untuk memperkuat perlindungan lingkungan, memetakan masalah, dan memastikan pembangunan daerah tetap berkelanjutan.
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menempatkan partisipasi publik sebagai dasar penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk menjawab tantangan lingkungan di wilayah perbatasan. Konsultasi publik tersebut digelar di lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Senin (18/05/2026), dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini menjadi forum awal untuk menghimpun masukan, data, dan pengalaman lapangan agar dokumen RPPLH tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dapat menjadi acuan kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Muhammad Amin mengatakan, Nunukan sebagai daerah perbatasan memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, tetapi juga menghadapi tekanan lingkungan yang tidak ringan.
“Hutan, laut, sungai, dan keanekaragaman hayati adalah modal pembangunan sekaligus tanggung jawab kita bersama. Tantangan yang dihadapi juga cukup besar, mulai dari tekanan terhadap lingkungan akibat aktivitas ekonomi, perubahan iklim, hingga pertumbuhan penduduk,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Simp4tik, Senin, (18/05/2026).
Amin menegaskan, penyusunan RPPLH harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Menurutnya, suara masyarakat yang bersentuhan langsung dengan lingkungan menjadi bagian penting dalam menghasilkan dokumen yang realistis.
“Proses partisipatif seperti hari ini adalah kunci. Suara masyarakat adat, nelayan, petani, pelaku usaha, dan akademisi sangat diperlukan. Masukan data dan pengalaman di lapangan akan membantu menghasilkan dokumen yang realistis dan dapat dijalankan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Nunukan berkomitmen menjadikan RPPLH sebagai rujukan dalam setiap arah kebijakan pembangunan daerah. Dengan begitu, pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nunukan Meinstar Tololiu mengatakan, posisi Nunukan sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membuat daerah ini memiliki nilai strategis. Namun, posisi tersebut juga diikuti berbagai persoalan lingkungan yang harus segera ditangani.
“Permasalahan seperti pencemaran sungai, abrasi pantai, dan pengelolaan sampah menjadi tantangan yang harus segera dijawab. Dengan adanya RPPLH, kita dapat mengetahui kondisi lingkungan Nunukan, menentukan prioritas yang harus diselesaikan ke depan, menyusun program dan aksi nyata, serta menetapkan siapa yang bertanggung jawab beserta sumber dayanya,” jelasnya.
Meinstar menyebut, konsultasi publik menjadi tahap krusial karena dokumen lingkungan hidup tidak boleh disusun hanya dari balik meja. Pemerintah daerah membutuhkan aspirasi warga, data teknis, dan pemetaan persoalan dari berbagai pihak.
“Dokumen RPPLH tidak boleh disusun di ruang tertutup. Harus ada masukan data dan aspirasi masyarakat. Peran tim konsultan adalah memfasilitasi, menganalisis data, dan menyusun dokumen secara teknis, sedangkan pemerintah daerah memastikan RPPLH selaras dengan RPJMD dan RTRW,” tambahnya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi instrumen penting agar RPPLH terhubung dengan arah pembangunan serta pengaturan ruang di Nunukan. Keselarasan tersebut diperlukan agar kebijakan lingkungan tidak berjalan terpisah dari perencanaan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Ahsan Nurhadi menjelaskan, RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 1 Butir 4 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009.
Ahsan menyampaikan, penyusunan RPPLH Nunukan telah dimulai sejak tahun lalu dan tahun ini memasuki tahap lanjutan. Ia mengingatkan, perubahan iklim membuat persoalan lingkungan semakin kompleks sehingga membutuhkan perencanaan yang hati-hati.
“Permasalahan lingkungan, khususnya dari sisi iklim, sudah mengalami banyak perubahan. Jika tidak hati-hati, kondisi ke depan bisa menjadi tidak baik. Karena itu, menjaga lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan