Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Konkret Selesaikan Sengketa Lahan Warga

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta warga menyerahkan dokumen pendukung sengketa lahan sebagai dasar kajian hukum sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan membentuk tim khusus untuk menangani sejumlah sengketa lahan yang dilaporkan masyarakat, mulai dari Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Long Mesangat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), hingga wilayah Jahab. Langkah itu diambil setelah warga mengadukan konflik agraria dan persoalan hak guna usaha (HGU) yang dinilai belum terselesaikan secara optimal.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat menerima dialog masyarakat di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (19/05/2026). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan sejumlah persoalan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan di beberapa daerah.

Rudy mengatakan Pemprov Kaltim prihatin terhadap persoalan agraria yang dialami masyarakat. Menurut dia, kedatangan warga secara langsung membawa informasi penting bagi pemerintah untuk memahami persoalan di lapangan secara lebih utuh.

Ia menilai laporan dan data yang disampaikan masyarakat menjadi dasar awal bagi Pemprov Kaltim untuk memetakan konflik lahan yang berkembang di sejumlah wilayah. Data tersebut, kata dia, dibutuhkan untuk menelaah akar persoalan dan menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Namun kami juga berterima kasih karena masyarakat datang membawa informasi dan data sehingga persoalan yang terjadi dapat dipetakan secara lebih rinci,” ujar Rudy.

Rudy meminta masyarakat menyerahkan dokumen pendukung terkait sengketa lahan, baik berupa sertifikat, bukti kepemilikan, maupun dokumen lainnya. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar hukum agar proses penanganan dapat dilakukan secara objektif dan memiliki landasan yang kuat.

Ia menegaskan seluruh laporan yang diterima pemerintah akan dipelajari lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pemprov Kaltim, kata dia, juga akan menelaah sejauh mana tanggung jawab perusahaan maupun negara dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.

Rudy memastikan Pemprov Kaltim tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat akan diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk evaluasi terhadap izin perusahaan jika ditemukan pelanggaran aturan.

“Sepanjang hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, kami akan bersama masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, tentu akan ada tindakan, termasuk menyangkut perizinan perusahaan,” tegas Rudy.

Sebagai tindak lanjut, Rudy langsung meminta OPD terkait melakukan kajian mendalam terhadap setiap kasus yang dilaporkan masyarakat. Selain itu, Pemprov Kaltim akan berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim untuk mempercepat proses penanganan sengketa lahan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan ATR/BPN serta melakukan kajian secara menyeluruh bersama perangkat daerah terkait agar penanganannya memiliki dasar yang kuat,” kata pria kelahiran Balikpapan tahun 1981 itu.

Rudy juga meminta masyarakat bersabar karena penyelesaian sengketa lahan membutuhkan tahapan hukum dan administrasi yang tidak singkat. Ia menyebut setiap kasus memiliki karakteristik berbeda sehingga memerlukan penanganan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap karena setiap kasus memiliki karakteristik berbeda. Pemerintah provinsi juga akan membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini,” tutur mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019–2024 itu.

Tim khusus yang akan dibentuk Pemprov Kaltim nantinya bertugas melakukan pendataan, kajian, serta koordinasi dengan pihak terkait. Pemerintah berharap proses tersebut dapat menghasilkan solusi penyelesaian sengketa lahan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com