Kemlu RI menegaskan seluruh pengaturan pelayaran di Selat Hormuz harus tetap mematuhi ketentuan UNCLOS di tengah pembentukan badan pengawas maritim baru Iran.
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa seluruh pengaturan pelayaran di Selat Hormuz wajib tetap mengacu pada ketentuan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) di tengah pembentukan badan baru pengawas maritim Iran, Otoritas Selat Teluk Persia (Persian Gulf Strait Authority/PGSA).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Iran membentuk PGSA untuk mengawasi jalur pelayaran strategis di kawasan Teluk Persia yang menjadi salah satu rute utama distribusi energi dunia.
Kemlu RI menilai setiap kebijakan terkait lalu lintas kapal internasional di Selat Hormuz harus tetap menjamin prinsip kebebasan navigasi sesuai hukum internasional yang berlaku.
Selat Hormuz selama ini menjadi jalur vital perdagangan global karena dilalui kapal pengangkut minyak dan gas dari kawasan Timur Tengah menuju berbagai negara, termasuk di Asia dan Eropa.
Langkah Iran membentuk PGSA memunculkan perhatian sejumlah negara karena berpotensi memengaruhi stabilitas keamanan dan aktivitas perdagangan internasional di kawasan tersebut.
Pemerintah Indonesia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan jalur maritim internasional agar tidak mengganggu rantai pasok energi global maupun aktivitas pelayaran dunia.
Pernyataan Kemlu RI tersebut sebagaimana dilansir Detikcom, Kamis (21/05/2026), menjadi penegasan posisi Indonesia yang mendukung penyelesaian persoalan maritim internasional melalui hukum laut dan kerja sama multilateral. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan