Polsek Teluk Bayur mengamankan lima pria dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah ibu korban melapor ke polisi.
BERAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bayur mengamankan lima pria dalam pengungkapan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi pada Selasa 19 Mei 2026.
Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun 3 bulan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Teluk Bayur Budi Witikno membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Bayur bergerak setelah menerima laporan dari ibu korban.
“Benar, Unit Reskrim telah melakukan pengungkapan dan mengamankan lima orang pelaku berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24). Peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kecamatan Teluk Bayur,” ujar AKP Budi Witikno.
Berdasarkan keterangan polisi, kasus itu bermula dari dugaan skenario yang dibuat YH untuk menjebak korban. Polisi menyebut YH menyuruh TA berhubungan badan dengan korban, lalu merekam kejadian tersebut secara diam-diam.
“Pelaku YH kemudian menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban. Jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya, video tersebut diancam akan disebarkan,” ungkap Kapolsek.
Dalam kondisi tertekan, korban disebut menuruti ancaman pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YH diduga menyetubuhi korban sebanyak dua kali, sedangkan SU, MF, dan YO diduga melakukan perbuatan serupa masing-masing satu kali.
Kasus ini baru terungkap pada Selasa 19 Mei 2026, saat ibu korban mencari anaknya setelah kehilangan kontak. Korban kemudian ditemukan berada di rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat bersama sejumlah warga.
Dari informasi yang diterima di lokasi, ibu korban mengetahui anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual. Setelah mengonfirmasi langsung kepada korban, ibu korban mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Teluk Bayur untuk membuat laporan resmi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk merekam, pakaian milik korban, satu karpet, satu kasur, tiga bantal tidur, dan satu lembar kain berwarna hitam, sebagaimana diberitakan Polres Berau, Rabu (20/05/2026).
Para terduga pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016. Mereka juga dijerat juncto Pasal 473 Ayat (4) atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum atas tindak kekerasan seksual. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan