Pemkot Bontang dan DPRD Bontang membahas sinkronisasi delapan Raperda yang menyasar perlindungan tenaga kerja lokal, pelibatan UMKM, insentif pendidik, layanan gas bumi, mitigasi bencana, dan penataan ruang 2026–2045.
BONTANG – Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang diarahkan untuk memperkuat perlindungan kepentingan publik, mulai dari kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, pelibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), insentif pendidik, layanan gas bumi, hingga penataan ruang jangka panjang.
Pembahasan regulasi tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja DPRD Bontang yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (29/05/2026) pagi. Forum itu membahas sinkronisasi sejumlah Raperda, baik yang diusulkan Pemkot Bontang maupun inisiatif DPRD Bontang.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian ialah Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat keberpihakan investasi terhadap masyarakat lokal, termasuk kewajiban perusahaan menggunakan 75 persen tenaga kerja lokal dan melibatkan UMKM di sekitar wilayah operasional.
Selain sektor investasi, pembahasan juga menyentuh kesejahteraan pendidik melalui Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri. Aturan tersebut diharapkan memberi dasar hukum pemberian insentif secara adil, transparan, dan tepat sasaran.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni hadir langsung dalam rapat tersebut untuk menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi DPRD Bontang terhadap enam Raperda inisiatif Pemkot Bontang, sebagaimana diberitakan Ppid Setda, Jumat (29/05/2026).
“Pemerintah akan segera menunjuk tim asistensi agar setiap pasal yang disusun benar-benar berkualitas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Neni Moerniaeni.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. Sejumlah fraksi memberikan masukan terhadap materi Raperda, antara lain Fraksi Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS)-Nasdem, serta Amanat Demokrat Bergelora.
Dalam forum itu, fraksi-fraksi DPRD Bontang menekankan agar regulasi yang disusun bersifat komprehensif, implementatif, dan tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dari sisi pelayanan publik, Pemkot Bontang juga mendorong Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bontang Migas dan Energi (Perseroan Daerah/Perseroda). Raperda ini difokuskan untuk mendukung pelayanan publik sektor gas bumi.
Sementara itu, aspek keamanan dan ketahanan kota turut diakomodasi melalui Raperda inisiatif DPRD Bontang tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Regulasi tersebut dinilai penting mengingat Bontang memiliki kawasan industri strategis yang membutuhkan tata kelola mitigasi risiko secara lebih kuat.
Pembahasan juga mencakup Raperda tentang Kepemudaan, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas, serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Khusus Raperda RTRW 2026–2045, regulasi ini disiapkan untuk menjawab kebutuhan penataan kota jangka panjang, termasuk mitigasi bencana, ketersediaan air baku, serta antisipasi dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Akhmad Suharto, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah. Kehadiran lintas perangkat daerah itu diharapkan memperkuat sinkronisasi substansi Raperda sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Melalui pembahasan delapan Raperda tersebut, Pemkot Bontang dan DPRD Bontang diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, kepastian investasi, ketahanan kota, dan kualitas pelayanan publik. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan