Indonesia Lawan Eksploitasi Awak Kapal Lewat Ratifikasi ILO 188

Menaker Yassierli menegaskan komitmen Indonesia melindungi awak kapal perikanan melalui ratifikasi Konvensi ILO 188 dalam forum ILC ke-114 di Jenewa.

JENEWA – Indonesia menegaskan komitmen memperkuat pelindungan awak kapal perikanan melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan. Agenda tersebut menjadi bagian dari kehadiran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.

Menaker Yassierli mengatakan langkah tersebut merupakan pesan Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir melindungi pekerja Indonesia di semua sektor, termasuk pekerja di laut yang menghadapi risiko tinggi.

“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada Direktur Jenderal ILO, sebagaimana dilansir Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (09/06/2026).

Menurut Menaker Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 penting karena sektor penangkapan ikan memiliki tantangan besar. Awak kapal perikanan bekerja jauh dari daratan, menghadapi risiko keselamatan, cuaca ekstrem, durasi kerja berat, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak pekerja.

“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.

Konvensi ILO 188 mengatur standar pelindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi, makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perawatan kesehatan, hingga jaminan sosial. Standar tersebut diharapkan memberi kepastian lebih kuat terhadap hak dasar pekerja selama bekerja di kapal.

Menaker Yassierli menegaskan, keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan posisi Indonesia sebagai negara maritim besar. Ratifikasi ini juga sejalan dengan kepentingan nasional dalam memperkuat pelindungan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.

Selain itu, langkah tersebut mendukung upaya global menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan. Dengan ratifikasi ini, pelindungan awak kapal perikanan ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar negara dalam mewujudkan kerja layak.

Melalui penyerahan instrumen ratifikasi itu, Indonesia berharap pembangunan sektor kelautan dan perikanan dapat berjalan lebih adil, aman, dan berkelanjutan. Pelindungan pekerja di laut dinilai menjadi kunci agar kekuatan ekonomi maritim Indonesia tumbuh tanpa mengabaikan hak dan keselamatan manusia yang bekerja di dalamnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com