Pemerintah menegaskan LKS Bipartit harus menjadi ruang dialog aktif pekerja dan pengusaha untuk mencegah perselisihan hubungan industrial sejak dini.
JAKARTA – Penguatan forum dialog di tingkat perusahaan dinilai menjadi kunci untuk mencegah perselisihan hubungan industrial sejak dini. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi harus dijalankan sebagai ruang komunikasi aktif antara pekerja dan pengusaha.
“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah, sebagaimana dilansir Kemnaker, Selasa (09/06/2026).
Pernyataan itu disampaikan Afriansyah saat membuka webinar sharing session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang digelar secara daring, Selasa (09/06/2026).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai perusahaan di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan forum bipartit memiliki posisi strategis dalam memperkuat dialog sosial di lingkungan kerja.
Afriansyah mengatakan, perselisihan hubungan industrial umumnya tidak muncul secara tiba-tiba. Konflik kerap berawal dari komunikasi yang tersendat, aspirasi pekerja yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara menyeluruh oleh para pihak.
“LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya.
Menurut Afriansyah, forum bipartit yang berjalan efektif dapat menjadi ruang penyelesaian awal sebelum persoalan berkembang menjadi perselisihan terbuka. Melalui forum tersebut, pekerja dapat menyampaikan aspirasi lebih cepat, sementara perusahaan memiliki kesempatan menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka.
Ia menilai semangat dialog dan musyawarah dalam LKS Bipartit sejalan dengan nilai Hubungan Industrial Pancasila yang menempatkan pekerja dan pengusaha sebagai mitra dalam menjaga keberlangsungan usaha.
“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegas Afriansyah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap LKS Bipartit tidak berhenti sebagai pemenuhan regulasi, tetapi benar-benar menjadi praktik dialog yang dipercaya pekerja dan pengusaha. Dengan begitu, potensi perselisihan dapat dikenali dan diselesaikan sejak dini demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan