ilustrasi

Modus Dalih Agama Terbongkar, Delapan Santriwati Diduga Jadi Korban

Polisi menahan AJS setelah delapan santriwati di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan dengan modus klaim keagamaan di salah satu ponpes di Semarang.

JAWA TENGAH – Dugaan pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah umur di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, menjadi perhatian aparat kepolisian setelah tersangka diduga menggunakan klaim keagamaan untuk menekan korban, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Kamis, (11/06/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Semarang Bodia Teja Lelana mengatakan tersangka berinisial AJS (56), warga Salatiga, awalnya datang sebagai tamu di ponpes tersebut. Dalam perkembangannya, tersangka kemudian tinggal dan mengabdi di lingkungan ponpes.

“Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib,” kata Bodia dikutip detikJateng di Mapolres Semarang, Kamis (11/06/2026).

Polisi menduga pencabulan itu terjadi dalam rentang 2023 hingga 2024. Tersangka disebut menggunakan dalih agama untuk membuat korban takut dan menuruti perbuatannya.

“Iming-iming tersangka yaitu jika korbannya tidak mau, maka akan sulit rezeki dan berdosa,” ungkap Bodia.

Kasus tersebut baru dilaporkan pada Mei 2025. Menurut polisi, korban diduga takut melapor karena tersangka menampilkan diri sebagai sosok yang dihormati secara keagamaan.

“Baru dilaporkan pada Mei 2025 karena korban takut, karena sosoknya sebagai habib. Tersangka tidak kooperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa,” ujar Bodia.

Polres Semarang mencatat sedikitnya delapan korban merupakan anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 13 hingga 14 tahun. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

“Korban delapan orang perempuan, saat kejadian masih berusia 13-14 tahun. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” jelas Bodia.

Saat ini AJS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar memperkuat pengawasan internal, memastikan ruang aman bagi anak, serta membuka akses pelaporan bagi korban tanpa tekanan maupun intimidasi. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com