Razia gabungan di Bundaran Masjid Agung Trikora Banjarbaru menemukan puluhan kendaraan angkutan tidak memenuhi administrasi, terutama dokumen KIR.
BANJARBARU – Sebanyak 40 kendaraan angkutan terjaring razia Forum Penegakan Hukum Lalu Lintas di kawasan Bundaran Masjid Agung Trikora, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan jalan.
Razia yang digelar pada Rabu (10/06/2026) itu melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), sebagaimana diwartakan Duta Tv, Rabu, (10/06/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Banjarbaru Aries Andrianto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi di Banjarbaru memenuhi aspek administrasi dan kelayakan jalan.
Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran terbanyak berkaitan dengan tidak adanya dokumen uji berkala kendaraan bermotor (KIR). Petugas memastikan status kendaraan melalui aplikasi resmi yang terhubung langsung dengan Kementerian Perhubungan.
“Ini kegiatan rutin Forum Penegakan Hukum. Anggotanya kejaksaan, pengadilan, kepolisian, TNI AD, dan TNI AU. Minimal sebulan sekali kami laksanakan. Pelanggaran terbanyak adalah tidak ada KIR. Saat kami cek melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan kementerian, datanya memang tidak ditemukan. Kami imbau perusahaan agar membekali sopir dengan surat kendaraan. SIM wajib, STNK wajib, dan KIR wajib. Jangan sampai sopir tidak dibekali dokumen kelayakan kendaraan, karena saat diperiksa mereka tidak bisa menjelaskan ke petugas,” jelas Aries Andrianto.
Selain persoalan KIR, petugas juga menemukan kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mati, serta pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan.
Petugas turut mendata lima perusahaan angkutan yang dinilai tidak membekali pengemudi dengan dokumen kendaraan secara lengkap. Meski STNK masih dapat ditunjukkan dalam bentuk fotokopi, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan KIR wajib dibawa dalam bentuk asli sesuai ketentuan.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru Ridha Mahfudinor menegaskan kepatuhan administrasi kendaraan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas.
“Kami menemukan kendaraan dengan STNK mati, TNKB mati, dan ada yang tidak bisa menunjukkan STNK. Kami harap sopir maupun perusahaan angkutan mematuhi aturan lalu lintas dengan melengkapi administrasi kendaraan,” tegas Ridha Mahfudinor.
Razia serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan pelanggaran kendaraan angkutan, memastikan kelayakan operasional kendaraan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Banjarbaru. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan