Disdukcapil PPU memfasilitasi pemindahan data kependudukan ASN dan pekerja Otorita IKN untuk mendukung tertib administrasi serta pelayanan publik yang lebih efektif.
PENAJAM PASER UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi pemindahan data administrasi kependudukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Layanan tersebut digelar untuk mendukung percepatan tertib administrasi kependudukan di kawasan IKN, terutama bagi ASN dan pekerja yang telah berdomisili atau bertugas di wilayah PPU sebagai daerah penyangga IKN.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, 10–11 Juni 2026, di Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) 3 Tower 1 Lantai SB, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Fasilitasi itu dilaksanakan atas undangan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan kehadiran tim teknis Disdukcapil PPU merupakan bentuk dukungan terhadap proses perpindahan penduduk dari daerah asal ke PPU bagi ASN maupun pekerja di lingkungan Otorita IKN.
“Melalui kegiatan ini kami membantu proses pemindahan data administrasi kependudukan, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), sehingga para ASN dan pekerja yang berdomisili di IKN dapat memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini,” kata Waluyo, Senin, (15/06/2026).
Menurut Waluyo, tertib administrasi kependudukan menjadi aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan di kawasan IKN yang terus berkembang.
Ia menambahkan, pemindahan data kependudukan tidak hanya berkaitan dengan pembaruan identitas warga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun basis data kependudukan yang akurat, valid, dan terintegrasi di wilayah penyangga IKN.
“Dengan data kependudukan yang valid dan mutakhir, pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif serta mendukung perencanaan pembangunan di daerah,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU bersama Otorita IKN memperkuat sinergi dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi ASN dan pekerja yang terlibat dalam pembangunan IKN. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan