0-4064x3048-0-0#

Raperda Tahun Jamak Disahkan, Infrastruktur Paser Dikebut Mulai 2027

DPRD Paser mengesahkan Raperda pembiayaan tahun jamak senilai Rp1,79 triliun untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa mengganggu layanan dasar masyarakat.

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembiayaan tahun jamak atau multiyears dalam rapat paripurna di Ruang Baling Seleloi, Senin (15/06/2026). Raperda tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembangunan infrastruktur dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp1.795.005.500.000.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Paser Hendrawan Putra dan Wakil Ketua II DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin. Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Paser Ikhwan Antasari, Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paser.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II Raperda Tahun Jamak, Zulfikar Yuliskatin, mengatakan Raperda tersebut telah diselaraskan dengan arah pembangunan 2027, terutama pembangunan infrastruktur yang andal dan merata.

“Agar menjamin pelaksanaan pembangunan tahun jamak pansus DPRD Paser menegaskan agar teknis pelaksanaan pembangunan dapat memenuhi aspek tepat guna,tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat tata kelola”, ungkap Zulkifli.

Pansus II juga menyoroti kemampuan keuangan daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur tahun jamak. Menurut pansus, kontrak tahun jamak harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian fiskal agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser.

“Oleh karena itu, pelaksanaan kontrak tahun jamak harus didasarkan pada prinsip pengelolaan fiskal yang hati-hati l, sehingga dapat terlaksana tanpa menimbulkan resiko keuangan yang membebani APBD kabupaten Paser”, imbuhnya.

Sementara itu, Wabup Paser Ikhwan Antasari mengatakan skema tahun jamak tersebut akan dilaksanakan melalui pekerjaan selama satu tahun kontrak, dengan mekanisme pembiayaan selama tiga tahun, yakni pada 2027 hingga 2029.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, kata dia, akan memastikan pembangunan infrastruktur tidak mengganggu pelayanan dasar, terutama sektor kesehatan dan pendidikan.

“Jadi untuk pekerjaannya selesai dalam waktu satu tahun, dengan mekanisme pembiayaan selama 3 tahun. Kami memastikan bahwa pembangunan infrastruktur akan berjalan beriringan dengan program layanan dasar”, papar Ikhwan.

Dengan disahkannya Raperda tersebut, Pemkab Paser optimistis pembangunan infrastruktur jalan yang andal dan merata dapat dituntaskan pada 2027. Program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com