Pemkab Nunukan membuka layanan jemput bola penerbitan NIB dan NPWP untuk membantu pelaku UMKM memiliki legalitas usaha serta mengakses program pembinaan dan pembiayaan pemerintah.
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memperkuat legalitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pelayanan perizinan terpadu dengan sistem jemput bola untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Layanan tersebut digelar melalui kolaborasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan, serta Kantor Pajak Nunukan, sebagaimana dilansir Simp4tik, Rabu, (01/07/2026).
Kegiatan bertajuk Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 itu berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (29/6/2026) hingga Rabu (01/07/2026), di Pusat Usaha Kecil dan Menengah (UKM Center) Nunukan.
Melalui layanan tersebut, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP maupun Kantor Pajak. Proses pendampingan dan penerbitan dokumen difasilitasi di lokasi kegiatan agar lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kepala Bidang (Kabid) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) DKUKMPP Nunukan Mardiana mengatakan kegiatan itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu pelaku UMKM memiliki dokumen legal usaha.
“Fasilitasi ini kami laksanakan untuk memudahkan teman-teman UMKM memperoleh dokumen perizinan usahanya. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban bagi para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Tanah Merah,” ujarnya.
Mardiana menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati tentang penetapan kawasan Tanah Merah sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam ketentuan itu, seluruh pedagang yang berjualan di kawasan Wisata Belanja Tanah Merah diwajibkan memiliki NIB.
“Karena itu kami mendorong sekaligus mewajibkan para pelaku UMKM yang berjualan di Tanah Merah untuk memiliki dokumen perizinan, sehingga usahanya memiliki legalitas yang jelas,” katanya.
Antusiasme pelaku usaha mengikuti layanan jemput bola cukup tinggi. Berdasarkan data sementara, pada hari pertama terdapat sekitar 16 pelaku usaha yang mendaftar dan 13 NIB berhasil diterbitkan. Pada hari kedua, jumlah NIB yang diterbitkan meningkat menjadi 18 dokumen.
“Alhamdulillah, capaian ini melebihi target. Pada hari pertama misalnya, ada sekitar 16 pelaku usaha yang mendaftar dan 13 NIB berhasil diterbitkan. Hari kedua meningkat menjadi 18 NIB. Untuk hari ketiga masih dalam proses pendataan karena petugas baru saja menyelesaikan pelayanan,” jelas Mardiana.
Menurut Mardiana, capaian tersebut menunjukkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha semakin meningkat. Dokumen perizinan dinilai penting karena dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengikuti pembinaan, mengembangkan usaha, serta memperoleh akses pembiayaan dan program pemerintah.
Meski pelayanan terpadu selama tiga hari telah berakhir, DKUKMPP Nunukan memastikan pendampingan pengurusan perizinan tetap tersedia di UKM Center Nunukan pada hari dan jam kerja.
“Kami tetap membuka layanan fasilitasi perizinan di UKM Center pada hari dan jam kerja. Memang kapasitas kami sekitar lima UMKM per hari karena petugas juga memiliki tugas administrasi lainnya, namun kami tetap siap membantu,” ungkapnya.
Mardiana berharap pelaku UMKM yang belum sempat mengikuti kegiatan tersebut tetap proaktif mengurus legalitas usahanya. Selain mendatangi DPMPTSP Nunukan, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan layanan pendampingan di UKM Center Nunukan.
“Dengan memiliki NIB dan dokumen perizinan lainnya, UMKM akan lebih mudah mengembangkan usahanya serta memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah di masa mendatang,” pungkasnya.
Penguatan legalitas usaha diharapkan tidak hanya membantu pelaku UMKM naik kelas, tetapi juga mendukung penataan kawasan Tanah Merah sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang lebih tertib, produktif, dan berkelanjutan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan