ilustrasi

Pria 58 Tahun Ditangkap, Polisi Sita 29 Paket Sabu di Palangka Raya

Informasi masyarakat membantu Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria bersama 29 paket diduga sabu di kawasan Pahandut.

PALANGKA RAYA – Informasi warga menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran sabu di sebuah barak di Jalan Rindang Banua, Gang Manggis, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial AJ alias Anang JM, 58 tahun, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya bersama 29 paket diduga sabu seberat 7,85 gram.

Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 Waktu Indonesia Barat (WIB). Petugas lebih dulu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut, sebagaimana diberitakan Lintas Kalimantan, Jumat, (03/07/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 29 paket diduga sabu di dalam dompet putih yang berada di saku kanan celana terduga pelaku. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam VIVO Y19 warna putih yang akan didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palangka Raya Dedi Supriadi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika dan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

Terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi berharap keterlibatan masyarakat terus menguat agar peredaran narkotika di Palangka Raya dapat dicegah sejak dini. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com