Kanwil DJBC Jatim I menyatakan kooperatif dan menghormati proses penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi impor ponsel bekas yang melibatkan penggeledahan di Bea Cukai Juanda.
JAWA TIMUR – Penyidikan dugaan korupsi impor telepon seluler (ponsel) bekas terus bergulir. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur (Jatim) I memastikan menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Rusman Hadi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Rabu (24/6). Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut mengambil sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di bidang kepabeanan.
“Terkait pemberitaan mengenai penggeledahan oleh Bareskrim, saya menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum,” kata Rusman kepada awak media, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (07/07/2026).
“Memang ada penggeledahan dan pengambilan data yang diperlukan kepolisian dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan,” ujarnya.
Rusman menegaskan hubungan antara DJBC dan Polri tetap berjalan baik. Menurutnya, kehadiran penyidik di kantor KPPBC Juanda merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penyidikan pada lokasi yang menjadi objek pemeriksaan.
“Hubungan kami dengan pihak kepolisian juga baik. Kedatangan mereka ke kantor dilakukan dalam rangka menjalankan tugas di lokasi yang menjadi objek pemeriksaan,” katanya.
Ia juga memastikan proses penggeledahan berlangsung tanpa adanya intimidasi terhadap pihak Bea Cukai.
“Silakan saja, dan tidak ada intimidasi dalam proses tersebut. Memang biasanya ketika banyak petugas datang, muncul anggapan seolah-olah ada pengerahan massa atau intimidasi, padahal tidak demikian,” ujarnya.
Meski demikian, Rusman mengaku belum mengetahui secara rinci dokumen yang diamankan maupun identitas saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Mengenai dokumen yang diamankan maupun saksi yang diperiksa, saya belum mengetahui secara rinci apa saja yang dibawa oleh penyidik,” katanya.
Hingga kini belum ada pemanggilan lanjutan terhadap pegawai Bea Cukai Juanda. Namun, apabila terdapat pegawai yang dipanggil sebagai saksi, DJBC akan memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan.
“Jika nantinya ada pegawai Bea Cukai yang dipanggil sebagai saksi, tentu akan ada pendampingan hukum sesuai ketentuan. Namun sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap rekan-rekan dari Bea Cukai Juanda yang sebelumnya diperiksa,” tutur Rusman.
Selain menggeledah kantor KPPBC Juanda, penyidik juga melakukan penggeledahan di Gudang Kargo Juanda milik PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) serta rumah dua orang berinisial MT dan AY di Surabaya. Dari sejumlah lokasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa lima unit ponsel merek iPhone, perangkat perekam kamera pengawas (Digital Video Recorder/DVR), rekening koran, uang tunai sekitar Rp165 juta, 14.200 Dolar Singapura, perhiasan emas, sertifikat tanah, Akta Jual Beli (AJB), delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tiga kontainer dokumen, serta satu berkas mirroring aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).
Sejauh ini, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa sekitar 30 saksi dari unsur Bea Cukai dan 20 saksi dari pihak swasta. Penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan