Tiga Tersangka Korupsi ESDM Jatim Bersiap Hadapi Persidangan

Kejati Jatim menyiapkan pelimpahan perkara dugaan korupsi perizinan ESDM ke pengadilan, sementara penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik pungli.

JAWA TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) segera melimpahkan perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim ke pengadilan setelah berkas perkara tiga tersangka memasuki tahap pertama. Tim yang terdiri atas enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menuntaskan pemberkasan untuk mempercepat proses persidangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan seluruh dokumen perkara tengah dipersiapkan agar pelimpahan ke pengadilan dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Kami tengah mempersiapkan berkas-berkasnya supaya dalam waktu dekat dapat segera dilimpahkan untuk disidangkan,” kata I Gede Punia, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (14/07/2026).

Ia menambahkan Kejati Jatim telah menunjuk enam JPU untuk menangani proses penuntutan perkara tersebut. “Untuk jaksa yang ditunjuk sebagai JPU perkara korupsi ESDM ada enam orang,” ujarnya.

Meski pelimpahan perkara segera dilakukan, penyidikan belum dihentikan. Penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam penerbitan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah. Hingga saat ini, Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp350 juta yang dikembalikan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

“Ada pengembalian uang dari ASN yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Data terakhir yang sudah kami sita sebesar Rp350 juta,” ungkap Gede.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemohon izin dengan imbalan percepatan penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin usaha di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dalam sistem Online Single Submission (OSS), yaitu layanan perizinan berusaha berbasis elektronik, untuk mempercepat atau memperlambat proses penerbitan izin sesuai besaran setoran yang diterima.

Kasus ini mulai diselidiki sejak April 2026 melalui penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim di Surabaya. Setelah penetapan tersangka, sejumlah pegawai juga menyerahkan uang dan aset kepada penyidik yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com