Satpolairud Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus peredaran sabu seberat 38,9 gram dengan menangkap dua tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Satui.
TANAH BUMBU – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka beserta 25 paket sabu seberat 38,9 gram. Pengungkapan kasus tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 80 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AG (35) di Kecamatan Satui. Dari tangan pelaku, petugas menyita enam paket sabu siap edar dengan berat 0,35 gram. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial TJ (43), warga Kota Banjarmasin.
Saat dilakukan pengembangan, Satpolairud Polres Tanbu mengamankan TJ di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Dari tersangka tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat 38,56 gram yang disimpan di beberapa lokasi, yakni dua paket di tangan pelaku, 10 paket di kendaraan, dan tujuh paket di kamar pelaku.
Kepala Satuan (Kasat) Satpolairud Polres Tanbu, Akhmad Ubaidillah, mengatakan pengungkapan jaringan peredaran sabu merupakan upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu-sabu serta pemakai dan barang bukti sebanyak 25 paket dengan berat 38,9 gram,” katanya sebagaimana dilansir Antara, Minggu (19/07/2026).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan pengedar narkotika sama artinya dengan menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Semua barang tersebut akan dijual sebesar Rp1 juta/gram atau Rp100 ribu/0,3 gramnya,” ungkap Akhmad Ubaidillah.
Menurutnya, tersangka TJ merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari hukuman pada Desember 2025. Namun, sejak Mei 2026, yang bersangkutan kembali mengedarkan sabu hingga akhirnya ditangkap petugas.
“Setiap pelaku yang terlibat Narkotika akan ditindak tegas, kini kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegas Akhmad Ubaidillah.
Ia juga mengimbau masyarakat menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan berujung pada proses hukum. Satpolairud Polres Tanbu menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan