Sabu 0,35 Gram Ditemukan Saat Polisi Patroli Karhutla di Kukar

Patroli pencegahan karhutla di Muara Wis berujung pada temuan satu paket diduga sabu seberat sekitar 0,35 gram dan pengamanan seorang pria berinisial AS untuk menjalani penyidikan.

KUTAI KARTANEGARA – Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semula ditujukan untuk mengantisipasi ancaman kebakaran justru membawa personel Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wis pada dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial AS (32) diamankan setelah polisi menemukan satu paket yang diduga sabu seberat sekitar 0,35 gram di Jalan Poros Tenggarong–Kutai Barat (Kubar), Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (02/09/2026).

Temuan tersebut bermula sekitar pukul 09.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA), ketika personel Polsek Muara Wis melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Saat patroli berlangsung, petugas mendapati AS dan kemudian melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan selembar tisu yang diduga berkaitan dengan barang tersebut.

AS selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Wis bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Wis Al Annas mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari patroli rutin personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Muara Wis.

“Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi seluruh fakta dan alat bukti,” ujarnya sebagaimana diberitakan Halo Terkini, Kamis (03/09/2026).

Dalam penanganan perkara, kepolisian telah membuat laporan polisi, mengamankan pihak yang diduga terlibat beserta barang bukti, memeriksa saksi, serta menjalankan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti.

Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sesuai hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.

Pengungkapan tersebut menunjukkan patroli lapangan tidak hanya berfungsi mencegah karhutla, tetapi juga dapat mendeteksi potensi gangguan keamanan dan dugaan tindak pidana lain di wilayah hukum Polsek Muara Wis.

Polsek Muara Wis menyatakan akan melanjutkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. AS masih menjalani proses hukum dan penentuan status hukumnya tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com