Zohran Mamdani menyatakan Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu yang diterbitkan ICC.
WASHINGTON D.C – Wali Kota (Walkot) New York Zohran Mamdani menyatakan Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan surat perintah penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah federal Amerika Serikat (AS).
Pernyataan itu disampaikan Mamdani melalui video yang diunggah di media sosial X pada Selasa (21/7), setelah pemerintah kota menelaah kemungkinan pelaksanaan surat perintah penangkapan apabila Netanyahu memasuki wilayah New York.
“Seperti yang sudah saya bilang, saya sepakat dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu seharusnya ditangkap dan dihukum atas kejahatannya, sebagaimana yang saya lakukan terhadap siapapun yang didakwa ICC,” kata Mamdani, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu (22/07/2026).
ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Meski mendukung langkah ICC, Mamdani menegaskan hasil kajian Pemerintah Kota New York menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang memungkinkan pemerintah kota menjalankan surat perintah tersebut secara mandiri.
“Ini jelas bahwa kita tak punya wewenang hukum independen untuk melaksanakan surat perintah ini, pemerintah federal bisa melakukannya,” kata Mamdani.
Politikus Partai Demokrat itu kemudian mendesak pemerintahan Presiden Donald Trump bergabung dengan ICC agar dapat melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut.
Walaupun mengakui keterbatasan kewenangan hukum, Mamdani menegaskan Netanyahu tetap tidak diterima di Kota New York.
“Saya ingin memperjelas ini, Benjamin Netanyahu tak diterima di Kota New York,” ujar dia.
Sejak masa kampanye pemilihan wali kota, Mamdani dikenal vokal mendukung Palestina dan mengecam operasi militer Israel di Gaza. Ia juga beberapa kali menyatakan kesediaannya menangkap Netanyahu apabila memiliki kewenangan hukum.
Netanyahu tercatat menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September 2024 dan September 2025. Namun, saat itu Mamdani belum menjabat sebagai wali kota karena baru dilantik pada Januari 2026. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan