Pemeriksaan rekaman CCTV dan penyelidikan selama lebih dari satu bulan mengarahkan polisi kepada seorang perempuan yang diduga mengambil tas pengunjung Hotel Queen di Pontianak.
PONTIANAK – Rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) membantu polisi menelusuri dugaan pencurian tas milik pengunjung Hotel Queen di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan. Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial BIP (28) di Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (01/08/2026) dini hari.
Pengungkapan perkara itu dilakukan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak setelah menindaklanjuti laporan korban bernama Andi Nurdin.
Dugaan pencurian bermula ketika Andi menggunakan toilet Hotel Queen pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Barat (WIB). Seusai menggunakan fasilitas tersebut, korban tanpa sengaja meninggalkan tas selempang hitam miliknya di dalam toilet.
Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke toilet untuk mengambil tas tersebut. Namun, tas yang berisi dua unit telepon seluler dan uang tunai itu sudah tidak berada di tempat semula.
Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas satu unit Redmi 15C warna Twilight Orange, satu unit Vivo Y20, dan uang tunai Rp100.000.
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi orang yang diduga mengambil barang korban.
Rangkaian penyelidikan tersebut mengarahkan petugas ke keberadaan BIP di Jalan Selat Panjang, Gang Rahman, Kecamatan Pontianak Utara. Perempuan itu kemudian diamankan pada Sabtu (01/08/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BIP disebut mengakui mengambil tas milik korban seorang diri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Redmi 15C dan sebuah tas selempang hitam.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak E. Tri Purwanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak Happy M. Suyono mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat, sebagaimana dilansir Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu, (05/08/2026).
“Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” ujar Happy mewakili Kapolresta Pontianak.
BIP bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Pontianak mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan