Paket Ganja dari Pontianak Terendus di Ketapang, Dua Pria Ditangkap

Polisi mengamankan dua pria setelah mengungkap paket kiriman dari Pontianak yang diduga berisi 28,94 gram ganja di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.

KETAPANG – Pengiriman paket berisi 28,94 gram ganja dari Kota Pontianak (Pontianak) berhasil diungkap di Kabupaten Ketapang (Ketapang), Sabtu (01/08/2026). Dua pria berinisial IR (28) dan SAZ (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan bermula ketika petugas mengamankan IR, warga Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, saat mengambil paket kiriman di tempat pencucian mobil di Jalan S. Parman. Paket tersebut diduga dikirim dari Pontianak dan berisi dua bungkus kertas berisi daun kering yang diduga ganja.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang Muhammad Harris melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) I Dewa Made Surita membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar bahwa kita telah mengamankan dua terduga pelaku terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Pelaku pertama berinisial IR, diamankan saat sedang mengambil paket kiriman dari Kota Pontianak berupa 2 bungkus kertas berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 28,94 gram brutto di sebuah tempat pencucian mobil. ” ujarnya, sebagaimana diberitakan Polres Ketapang, Selasa, (04/08/2026).

Berdasarkan keterangan IR kepada penyidik, paket ganja tersebut dibeli secara patungan bersama SAZ. Saat pengembangan dilakukan, SAZ diketahui berada di rumahnya di Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan SAZ. Dari tempat tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu grinder atau alat giling, satu lembar kertas linting berwarna cokelat, serta tiga lembar kertas tipis yang diduga digunakan sebagai filter linting.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika dan tindak pidana narkoba.

“Keduanya langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana “ Tambah Dewa.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) di wilayah hukum Polres Ketapang.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, termasuk pengiriman paket yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memutus jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” Pungkasnya.

Pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran narkoba melalui jasa pengiriman sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com