Pemkot Bontang bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan Rp233,5 juta dan menjamin keberlanjutan pendidikan anak pekerja rentan hingga perguruan tinggi.
BONTANG – Keluarga seorang pekerja rentan yang meninggal dunia di Kota Bontang memperoleh santunan jaminan sosial senilai Rp233,5 juta disertai perlindungan pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi. Bantuan tersebut diserahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (05/08/2026).
Perlindungan pendidikan itu memberikan kepastian bagi anak peserta untuk tetap bersekolah setelah keluarga kehilangan pencari nafkah utama. Beasiswa disediakan mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi.
Khusus untuk jenjang perguruan tinggi, penerima manfaat dapat memperoleh beasiswa sebesar Rp12 juta per tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Dana beasiswa disalurkan melalui mekanisme khusus untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak.
Sementara itu, santunan senilai Rp233,5 juta mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan kematian, dan biaya pemakaman. Dana santunan tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bontang Taufiq Nurrahman di kediaman keluarga penerima manfaat.
Kegiatan itu turut dihadiri Camat Bontang Selatan Achmad Effa Yuliansyah, Lurah Tanjung Laut Indah Elis Biantoro, serta perwakilan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Kota Bontang.
“Perlindungan sosial merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Neni, sebagaimana diberitakan Setda Bontang, Rabu, (05/08/2026).
Menurut Neni, keluarga yang ditinggalkan harus tetap memperoleh perlindungan ketika pencari nafkah utama meninggal dunia. Perlindungan tersebut dibutuhkan agar keluarga dapat melanjutkan kehidupan sekaligus menjaga masa depan pendidikan anak.
Program perlindungan pekerja rentan juga diarahkan untuk mencegah munculnya keluarga miskin baru akibat kehilangan sumber pendapatan utama. Sejak diluncurkan pada 2023, verifikasi dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan setiap bulan agar penerima perlindungan sesuai dengan sasaran.
Pemkot Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus memperluas cakupan kepesertaan pekerja rentan, terutama pekerja sektor informal yang memiliki risiko ekonomi tinggi ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Perluasan perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sosial dan ekonomi bagi pekerja beserta keluarganya, sekaligus mencegah anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan biaya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan