FAA Jadi Tersangka Perusakan Rumah, Polisi Sita Pecahan Pagar

Polres Metro Depok menetapkan FAA sebagai tersangka setelah memeriksa tujuh saksi dan menyita pecahan pagar dalam kasus perusakan rumah di Pancoran Mas.

DEPOK – Penanganan kasus perusakan rumah warga di Pancoran Mas, Kota Depok, memasuki tahap penyidikan setelah Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menetapkan seorang pria berinisial FAA sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi dan menyita pecahan pagar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Made Gede Oka Utama mengatakan penetapan FAA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memproses keterangan saksi dan barang bukti.

“Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum,” ujar Made Gede Oka Utama kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (13/8/2026), sebagaimana dilansir Detik, Kamis, (13/08/2026).

Penyidik sejauh ini telah meminta keterangan dari tujuh saksi. Selain keterangan saksi, pecahan pagar yang diduga berkaitan dengan perusakan rumah juga telah diamankan sebagai barang bukti.

“Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Polres Metro Depok selanjutnya memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan kepada FAA. Tersangka dijerat tindak pidana perusakan dan/atau ancaman dengan kekerasan sebagaimana Pasal 521 dan/atau Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya mencuat akibat dugaan perusakan rumah warga oleh tetangga di wilayah Pancoran Mas. Polisi masih melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com