Pemkot Samarinda menargetkan Teras Samarinda Tahap II dapat diresmikan paling cepat 29 Agustus 2026 setelah menjalani peninjauan akhir Wali Kota Samarinda Andi Harun pada 24 Agustus.
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan Teras Samarinda Tahap II Segmen 2, 3, dan 4 dapat diresmikan paling cepat pada 29 Agustus 2026 setelah melalui peninjauan akhir Wali Kota Samarinda Andi Harun yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2026.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Samarinda Marnabas Patiroy mengatakan peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan perbaikan dan persiapan kawasan telah rampung sebelum dibuka untuk masyarakat.
“Tanggal 24 Agustus walikota kami minta meninjau, setelah diperbaiki semua untuk melihat kondisi di lapangan. Kalau itu dianggap sudah oke, maka sekitar tanggal 29 Agustus sudah kami resmikan lebih cepat,” kata Marnabas kepada awak media saat ditemui di Samarinda, Jumat (14/08/2026).
Menurut Marnabas, keputusan akhir mengenai waktu peresmian tetap berada di tangan Wali Kota Samarinda setelah melihat langsung kondisi dan kesiapan kawasan. Pemkot Samarinda berharap seluruh fasilitas serta sarana pendukung telah memenuhi standar sebelum dimanfaatkan masyarakat.
Selain menuntaskan pekerjaan fisik Teras Samarinda Tahap II, Pemkot Samarinda melakukan pembenahan di kawasan sekitar, termasuk membersihkan muara anak sungai melalui kegiatan gotong royong. Dari pembersihan tersebut, pemerintah menemukan sedimentasi dalam jumlah cukup besar di sekitar turap.
Untuk menangani sedimentasi, Pemkot Samarinda berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS). Penanganannya diperkirakan membutuhkan anggaran hampir Rp700 juta dan kemungkinan baru dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
“Terdapat sedimentasi cukup besar ditepi turap, sehingga kami harus kerja sama dengan BWS dan dianggarkan RAB hampir Rp700 juta, kemungkinan dianggarkan di 2027,” ujar Marnabas.
Pemkot Samarinda juga mempersiapkan pembukaan akses kawasan dengan membongkar pagar seng yang selama ini membatasi masyarakat. Pembongkaran direncanakan sekitar 20 Agustus 2026 setelah proses penyerahan kawasan selesai.
Marnabas menjelaskan pagar seng belum dibongkar lebih awal karena pemerintah masih mempertimbangkan aspek pengamanan. Setelah pagar dibuka, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan ditempatkan untuk menjaga kawasan.
“Sekitar tanggal 20 Agustus kami akan bongkar setelah ada penyerahan. Bila pagar sengnya dibongkar, kemudian akan dijaga Satpol PP,” jelas Marnabas.
Setelah Teras Samarinda Tahap II dibuka, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menangani kebersihan dan perawatan taman. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bersama Satpol PP akan menangani operasional listrik, air, serta keamanan kawasan.
“Semua akan bergerak DLH akan menangani kebersihan dan perawatan taman, sedangkan Dinas Perhubungan bersama Satpol PP bertanggung jawab atas operasional listrik, air dan keamanan kawasan,” tutur Marnabas.
Teras Samarinda Tahap II dibangun dengan nilai proyek sekitar Rp41 miliar. Segmen 2 dan 3 memiliki nilai sekitar Rp21 miliar dengan pekerjaan meliputi taman, jalur pedestrian, sistem mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (mechanical, electrical, and plumbing/MEP), dermaga, serta rumah pompa.
Sementara itu, Segmen 4 memiliki nilai pekerjaan sekitar Rp20 miliar yang meliputi amfiteater, area bermain, halte, pos polisi, dan drainase.
Pembagian tugas antar-OPD disiapkan untuk menjaga kawasan tetap terawat serta dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman. Pemkot Samarinda kini menunggu pemeriksaan akhir Wali Kota Samarinda pada 24 Agustus sebelum menetapkan waktu peresmian dan pembukaan Teras Samarinda Tahap II untuk masyarakat. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan