RAPBD Samarinda 2027 Rp3,3 Triliun, Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas

Pemkot dan DPRD Samarinda menyepakati KUA-PPAS 2027 dengan proyeksi RAPBD sekitar Rp3,3 triliun yang diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat, belanja wajib, dan efisiensi anggaran.

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan proyeksi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sekitar Rp3,3 triliun. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, belanja wajib, dan program prioritas dengan tetap mengedepankan efisiensi.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 antara Pemkot dan DPRD Samarinda dalam rapat paripurna DPRD Samarinda.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan penyusunan RAPBD 2027 mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah sekaligus menyesuaikan arah kebijakan pemerintah pusat.

Menurut Andi, pendapatan daerah dalam RAPBD 2027 akan bersumber antara lain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta pendapatan lain-lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Intinya pada RAPBD direncanakan kurang lebih Rp3,3 triliun, terdiri dari sumber PAd diangka Rp1,3 triliun dan di pendapatan transfer Rp2,1 triliun, berikut pendapat lain-lain yang sah,” kata Andi Harun kepada awak media seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Samarinda, Jumat (14/08/2026).

Andi menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 akan dikelola secara seimbang dengan menempatkan kebutuhan dasar masyarakat sebagai salah satu prioritas utama. Kebijakan tersebut, menurut dia, sejalan dengan arahan Presiden dan Kementerian Dalam Negeri agar belanja daerah difokuskan pada sektor yang memberikan dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

Prioritas belanja tersebut mencakup kebutuhan dasar yang bersifat wajib serta program yang peruntukannya telah ditentukan. Pemkot Samarinda juga akan mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban daerah, termasuk belanja pegawai dan kebutuhan operasional pemerintahan.

“APBD akan kami kelola dengan seimbang diantaranya sesuai dengan arahan bapak presiden dan kementerian dalam negeri bahwa kami akan memprioritaskan belanja pada bidang kebutuhan dasar baik yang bersifat mandatori standing, maupun yang bersifat marking,” ujar Andi Harun.

Selain kebutuhan dasar, APBD 2027 juga direncanakan untuk memenuhi belanja pegawai, hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, DPRD, serta berbagai kebutuhan rutin pemerintahan guna menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

“Begitu pula digunakan untuk pembiayaan belanja wajib diantaranya belanja pegawai, wakil dan kepala daerah serta DPRD begitu pula belanja yang bersifat rutin,” tutur orang nomor satu dilingkungan Pemkot Samarinda ini.

Dalam penyusunan RAPBD 2027, Pemkot Samarinda turut menekankan efisiensi anggaran. Andi menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) agar pemerintah daerah menggunakan APBD secara efektif dan menghindari pemborosan.

Efisiensi, menurut Pemkot Samarinda, tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan belanja, tetapi juga memastikan setiap anggaran yang dikeluarkan memberikan manfaat dan mendukung pencapaian program prioritas daerah.

“Paradigma penyusunan RAPBD tahun 2027 sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri RI adalah melanjutkan efisiensi agar kami bisa terbiasa menggunakan APBD sebaik mungkin, artinya tidak boros,” tutup Andi Harun. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com