ilustrasi

Dua Nama Muncul dalam Kasus Sabu 14,6 Gram di Kubar

Polres Kubar mengembangkan kasus kepemilikan 14,6 gram sabu-sabu setelah tersangka R menyebut dua pihak lain berinisial A dan AD dalam pemeriksaan awal.

KUTAI BARAT – Kepolisian menelusuri dugaan mata rantai peredaran narkotika setelah seorang pria berinisial R diamankan dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat kotor 14,6 gram di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim). Pemeriksaan awal terhadap R mengarah kepada dua pihak lain berinisial A dan AD yang kini masih didalami polisi.

R diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kubar pada Jumat (14/08/2026) sekitar pukul 13.47 Waktu Indonesia Tengah (WITA), di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai salon di kawasan Simpang Umbau, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kubar Raymond Juliano Wiliam mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan R.

“Anggota Opsnal sebelumnya mendapatkan informasi bahwa R memiliki, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan yang bersangkutan di sebuah rumah atau salon,” ujar Raymond, sebagaimana diberitakan Tribunkaltim, Kamis (27/08/2026).

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan R berada di salah satu kamar salon. Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan menanyakan keberadaan narkotika yang diduga disimpan oleh R.

Menurut keterangan kepolisian, R kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan barang di bagian dapur belakang rumah. Petugas menemukan tumpukan piring dan mangkuk di dalam keranjang berwarna hijau muda yang ditutup karpet hitam.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua lembar potongan tisu putih yang masing-masing berisi paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu. Berat kotor keseluruhan dua paket itu mencapai 14,6 gram.

Dalam pemeriksaan awal, R mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada petugas, ia juga menyebut sabu-sabu tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial A dan diperoleh dari seseorang berinisial AD.

Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang kini didalami penyidik untuk menelusuri asal narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan peredarannya. Polisi belum membeberkan identitas maupun peran lebih jauh A dan AD karena proses penyidikan masih berlangsung.

Selain dua paket sabu-sabu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro, satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor, serta sejumlah barang lain yang ditemukan di lokasi.

“R bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Raymond.

Satresnarkoba Polres Kubar masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui sumber narkotika, tujuan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasil pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap mata rantai peredaran sabu-sabu yang diduga beroperasi di wilayah Kubar. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com