LIN ditangkap di atas Kapal Bukit Siguntang setelah diduga membawa kabur dan menjual sepeda motor milik warga Malinau sebelum berusaha pulang ke Lombok Barat.
TARAKAN – Pelarian LIN (32), terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kabupaten Malinau, berakhir setelah polisi menangkapnya di atas Kapal Bukit Siguntang yang hendak meninggalkan Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menuju Nusa Tenggara Timur (NTT).
LIN diduga berusaha pulang ke kampung halamannya di Lombok Barat setelah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KU 5142 SC milik Kiki Asnawati (28) dijual seharga Rp3,5 juta di Sekatak. Keberadaannya terendus setelah foto kendaraan dan kronologi kejadian tersebar luas melalui media sosial.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nunukan Kota Disko Barasa mengatakan penangkapan dilakukan melalui koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan ketika LIN diketahui berada di atas kapal.
“Pelaku kami amankan setelah dipanggil melalui pengeras suara kapal. Kami bergerak cepat berkoordinasi dengan Polres Tarakan,” ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, Jumat (28/08/2026).
Kasus tersebut bermula ketika Ardi (30), tetangga korban, meminjam sepeda motor untuk bepergian dari Malinau menuju Nunukan. Dalam perjalanan, Ardi mengajak LIN berboncengan hingga Pelabuhan Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris.
Setelah tiba di pelabuhan, Ardi menyeberang seorang diri menuju Nunukan Kota menggunakan speedboat. Ia meminta LIN menunggu di lokasi dan memberikan uang makan sebesar Rp40 ribu.
Namun, LIN diduga membawa sepeda motor tersebut pergi dan kemudian mematikan telepon selulernya. Ardi yang kehabisan biaya perjalanan akhirnya kembali menuju Malinau melalui jalur darat ke Lumbis sebelum meminta keluarganya menjemput.
Keberadaan LIN dan sepeda motor tersebut tidak diketahui selama sekitar tiga pekan. Pemilik kendaraan kemudian mengunggah foto sepeda motor beserta kronologi kejadian ke media sosial hingga informasi itu menyebar luas.
LIN disebut mengetahui unggahan tersebut ketika bekerja serabutan di Tulin Onsoi. Setelah mengetahui foto dirinya dan kendaraan yang dibawanya beredar, ia mengambil upah Rp200 ribu dari tempatnya bekerja dan membawa sepeda motor tersebut menuju Sekatak.
“Di Sekatak, sepeda motor itu dijual seharga Rp 3,5 juta. Pelaku mengaku takut lalu memilih kabur ke kampung halamannya di Lombok Barat,” kata Barasa, sebagaimana diberitakan Kabar Nunukan, Jumat (28/08/2026).
Menurut polisi, sebagian uang hasil penjualan sepeda motor digunakan LIN untuk menyewa kamar indekos di Tarakan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari selama menunggu jadwal keberangkatan kapal.
Upaya LIN meninggalkan Kaltara akhirnya terhenti setelah petugas memperoleh informasi keberadaannya di Kapal Bukit Siguntang. Polisi berkoordinasi dan mengamankannya sebelum kapal meninggalkan Pelabuhan Malundung.
Penyidik selanjutnya memproses LIN dengan Pasal 476 dan Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Penanganan perkara dilanjutkan untuk mendalami rangkaian perbuatan tersangka serta menelusuri sepeda motor yang telah dijual tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan