Hakim PN Jaksel menyatakan Kejagung memiliki sedikitnya dua alat bukti yang relevan untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dan menilai penahanannya memenuhi ketentuan hukum.
JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terhadap Kejagung. Putusan dibacakan di PN Jaksel, Jumat (28/8/2026), dengan hakim menyatakan penetapan tersangka hingga penahanan Febrie sah secara hukum.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Jumat (28/8/2026).
Dalam pertimbangannya, Edwin menilai surat penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie, Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, telah memuat rangkaian dugaan perbuatan yang berlangsung sejak 2018 hingga 2026.
Rentang waktu tersebut turut menjadi perhatian hakim karena perkara yang disidik melintasi masa sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” ujarnya.
Menurut hakim, persoalan mengenai trading in influence yang dipersoalkan Febrie tidak dapat dipisahkan dari substansi perkara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan tersebut merupakan bagian dari pembuktian dalam perkara pokok, bukan kewenangan praperadilan untuk menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana.
Hakim menegaskan praperadilan tidak dapat menyatakan suatu perbuatan telah terbukti. Namun, penetapan tersangka juga tidak dapat dibatalkan hanya karena terdapat satu istilah deskriptif yang dipersoalkan apabila keseluruhan konstruksi surat penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.
Selain soal penetapan tersangka, hakim juga menilai Kejagung telah memenuhi syarat pembuktian awal dengan memiliki sedikitnya dua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie.
“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” kata hakim.
Adapun mengenai dugaan tindak pidana asal dan kebenaran aliran harta yang dikaitkan dengan TPPU, hakim menyatakan persoalan tersebut harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara pokok. Dengan demikian, praperadilan hanya menilai aspek legalitas proses yang dilakukan penyidik.
Hakim juga menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi persyaratan objektif berdasarkan Pasal 100 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu alasan yang dicantumkan dalam proses penahanan berkaitan dengan adanya informasi atau keterangan yang menurut penyidik tidak bersesuaian dengan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Meski demikian, hakim tidak menilai benar atau salahnya keterangan Febrie dalam pemeriksaan perkara. Menurut hakim, ruang lingkup praperadilan dalam hal tersebut terbatas pada pemeriksaan legalitas surat penahanan.
Surat penahanan Febrie juga dinilai telah mencantumkan pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan tidak terdapat alasan untuk membatalkan status tersangka maupun penahanan Febrie melalui mekanisme praperadilan.
Putusan itu membuat proses hukum terhadap Febrie terkait dugaan TPPU tetap berlanjut pada pemeriksaan perkara pokok. Sementara substansi mengenai dugaan tindak pidana asal, aliran harta, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara akan ditentukan melalui proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan